Pemkot Gorontalo

Produk Pangan Tak Sesuai Standar Persyaratan Kesehatan Akan diberi Sanksi

Produk Pangan Tak Sesuai Standar Persyaratan Kesehatan Akan diberi Sanksi

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo tak segan-segan akan berikan sanksi kepada Industri Kecil Menengah (IKM) jika produk yang dihasilkan membahayakan kesehatan.

“Hal itu diatur berdasarkan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 111 ayat (1),” ungkap Wakil Walikota Gorontalo Ryan Kono pada kegiatan penyuluhan keamanan pangan dan bimtek legalitas usaha bagi industri kecil menengah di Kota Gorontalo, bertempat di Hotel Aston, Rabu (24/11/2021).

Lanjut Ryan, dalam pasal 111 ayat (1) tersebut menyatakan, makanan dan minuman yang digunakan masyarakat harus pada standar persyaratan kesehatan. Sehingga, produk yang tidak memenuhi ketentuan standar dilarang untuk diedarkan.

“Apabila tetap diedarkan, maka akan ditarik peredarannya, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ryan.

Ryan menjelaskan, keamanan pangan merupakan hal yang harus dipenuhi dalam setiap proses pada Industri Rumah Tangga Pangan (RTP). Hal itu berguna, agar melindungi masyarakat dari bahayanya pangan yang tidak bermutu.

“Saya berharap, produk-produk yang dihasilkan oleh IKM adalah produk yang bermutu, dan aman dikonsumsi,” jelasnya.

Reporter : Reza Saad

Recent Posts

Yosef Koton Ajak Wisudawan UMGO Berkontribusi Bagi Masyarakat Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Yosef P. Koton mewakili Pj.…

23 jam ago

Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Dorong Perbaikan Layanan di Boalemo

PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Syafrudin Lamusu berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi…

24 jam ago

Gubernur Gorontalo Fokus Pastikan Penggunaan APBN 2025 Tepat Sasaran

PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, menghadiri acara penyerahan secara digital Daftar Isian…

1 hari ago

Ekonomi Kreatif Jadi Prioritas, Pemprov Gorontalo Diminta Bentuk Lembaga Khusus

PROSESNEWS.ID - Kementerian Ekononi Kreatif (Kemenekraf) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneken Surat Keputusan…

1 hari ago

Pajak dan Retribusi Bermasalah, Komisi II Siap Turun Lapangan

PROSESNEWS.ID - Komisi II DPRD Kota Gorontalo memastikan akan segera turun langsung ke lapangan untuk…

1 hari ago

DPRD Kota Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi PAD Tahun Anggaran 2024

PROSESNEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah…

2 hari ago