PROSESNEWS.ID – Terkait Program Pendidikan Anti Korupsi (PAK), diterapkan bagi peserta didik dan ASN khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, termasuk pegawai BUMD, yang merupakan Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, mendapatkan dukungan dari KPK RI.
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, mengatakan, atas dukungan dari KPK RI tersebut, menjadikan Kota Gorontalo, sebagai daerah rujukan di Indonesia dalam melaksanakan PAK.
“Ini adalah hal yang patuh disyukuri. Sehingga apa yang menjadi target dari program PAK, menghindari korupsi di lingkungan peserta didik, dan ASN lebih maksimal lagi. Sehingga menciptakan pelayanan publik yang bersih dari tindakan menyimpang,” paparnya.
Dijelaskannya, melalui program PAK ini dapat mewujudkan kondisi ASN yang bersih dan bebas dari perilaku korupsi, yang menjadi bagian dari implementasi reformasi birokrasi yang bermuara pada terciptanya Good Governance.
“Selain itu dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan untuk masyarakat program PAK ini dapat mewujudkan kesadaran masyarakat atas hak dan kewajibannya, sebagai warga negara. Kemudian menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, dan disiplin serta memiliki tanggungjawab,” ungkap Marten, Rabu (18/11/2020).
Imbuhnya, kualitasnya seorang ASN dilihat dari bagaimana ia patuh melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Kata Marten jika patuh maka akan berikan reward, seperti kenaikan pangkat dan diberikan penghargaan.
“Jika ditemukan pelanggaran kami berikan sanksi tegas. Namun sampai dengan sekarang ini, belum ada dan semoga tidak ada di Kota Gorontalo, ASN yang melakukan gratifikasi,” tegasnya.
Terangnya, pelaksanaan program PKA di Kota Gorontalo, telah dibuatkan regulasi yang jelas. Dimana merupakan implementasi Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana anti korupsi, Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 tentang pendidikan karakter.
Adapun terkait regulasi pendidikan berkarakter bagi peserta didik, Pemkot mengacu pada Peraturan Mendikbud RI nomor 23 tahun 2015 tentang penumbuhan budi pekerti, dan Permendikbud RI nomor 20 tahun 2018 tentang penguatan pendidikan karakter pada satuan pendidikan formal.
“Kemudian diimplementasikan melalui Perwako nomor 37 tahun 2019, tentang implementasi pendidikan anti korupsi,” tutul Marten. (Ads)
Reporter : Novan Lahmudin
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…
PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…