Hukum

Protes Vaksinasi Anak, Orang Tua Siswa di Gorontalo Mengadu ke LPKPA

Sejumlah orang tua siswa mendatangi kantor LPKPA, untuk mengadukan kewajiban vaksinasi anak.

PROSESNEWS.ID – Sejumlah orang tua siswa di Kota Gorontalo, mengadukan program vaksinasi anak umur 6 sampai 12 Tahun, ke Lembaga Pendampingan Khusus Perempuan dan Anak (LPKPA), Senin, (28/02) sekitar pukul 11:00 Wita.

Salah satu orang tua siswa, Lola Ahmad menjelaskan, aduan para orang tua ini merujuk pada aturan Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, yang mengharuskan peserta didik untuk melalukan vaksinasi, demi mengikuti program belajar secara tatap muka.

“Jujur, anak saya mempunyai riwayat penyakit tipes dan sudah empat kali masuk rumah sakit. Hal itu membuat saya tidak mau anak saya disuntik vaksin. Sementara, Vaksin merupakan syarat utama mengikuti belajar tatap muka,” kata Lola Ahmad.

Ditambahkan Lola, Dinas Pendidikan sendiri kembali mengeluarkan program belajar secara daring bagi peserta didik yang belum melakukan vaksinasi. Namun program tersebut dinilai tidak maksimal, karena tidak mampu mengcover seluruh pembelajaran yang sejatinya harus diterima setiap peserta didik.

“Secara pribadi, saya tidak setuju dengan belajar daring. Karena tidak maksimal. Belum lagi orang tua siswa yang tidak mempunyai Handphone dan Paket Data sebagai penunjang belajar daring,” tambah Lola.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pendamping Khusus Perempuan dan Anak (LPKPA), Romy Pakaya mengatakan, terkait aduan orang tua siswa ini, dirinya telah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, untuk dilakukan Hearing bersama Dinas Pendidikan Kota Gorontalo guna mencari solusi terbaik atas penerapan program vaksinasi tersebut.

“Rencananya, hari Selasa besok sekitar pukul 10:00 Wita, DPRD Kota Gorontalo telah menjadwalkan Hearing atas aduan saya tersebut. Kita akan carikan solusi bersama demi kepentingan anak,” ujar Romy Pakaya.

Ditekankan Romy, dirinya akan mengambil langkah lain berupa laporan hukum ke pihak berwajib, jika kelak Dinas Pendidikan tidak memberikan Ruang untuk peserta didik belajar maksimal.

“Sudah jelas dalam undang-undang bahwa anak mempunyai hak istimewa dalam mengenyam pendidikan. Dan jika Dinas Pendidikan tidak mampu memberikan ruang yang cukup, maka saya akan berupaya membawa kasus tersebut ke Ranah Pidana,” tutup Romy Pakaya. (Jun)

View Comments

  • Sangat setuju dan mendukung apa yang dilakukan oleh Pak Romy Pakaya Ketua dari LPKPA...
    Semoga mendapatkan hasil yang baik untuk kepentingan anak anak pelajar / siswa...

Share
Published by
Editor
Tags: Vaksin anak

Recent Posts

Jelang Nataru, Harga Pangan di Limboto Masih Stabil

PROSESNEWS.ID – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, stok dan harga bahan pangan…

10 menit ago

Yosef Koton Ajak Wisudawan UMGO Berkontribusi Bagi Masyarakat Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Yosef P. Koton mewakili Pj.…

1 hari ago

Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Dorong Perbaikan Layanan di Boalemo

PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Syafrudin Lamusu berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi…

1 hari ago

Gubernur Gorontalo Fokus Pastikan Penggunaan APBN 2025 Tepat Sasaran

PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, menghadiri acara penyerahan secara digital Daftar Isian…

1 hari ago

Ekonomi Kreatif Jadi Prioritas, Pemprov Gorontalo Diminta Bentuk Lembaga Khusus

PROSESNEWS.ID - Kementerian Ekononi Kreatif (Kemenekraf) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneken Surat Keputusan…

1 hari ago

Pajak dan Retribusi Bermasalah, Komisi II Siap Turun Lapangan

PROSESNEWS.ID - Komisi II DPRD Kota Gorontalo memastikan akan segera turun langsung ke lapangan untuk…

2 hari ago