Catatan : Wahiyudin Mamonto
PERMOHONAN penetapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo disetujui oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/279/2020 yang ditandatangi pada tanggal 28 April 2020.
Hal itu dintindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo nomor 15 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo serta mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 152/33/V/2020 tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi Gorontalo.
Mengacu pada UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudaman Republik Indonesia, UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, PP Nomor 21 Tahun 2O2O Tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, serta memperhatikan Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan, maka kedayagunaan dan kehasilgunaan serta kejelasan rumusan mutlak harus terkandung dalam Pergub Gorontalo nomor 15 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid 19 di Wilayah Provinsi Gorontalo.
Regulasi yang dibuatPemerintah Provinsi Gorontalo dimaksud, kemudian diuji efektifitas dan efisiensinya dalam mengatur penerapan PSBB tahap pertama, dengan menggunakan temuan investigasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo yang mengambil fokus hanya pada poin pembatasan kegiatan tertentu dan pergerakan orang maupun barang.
Fakta Lapangan
Pertama, Tidak adanya protokol yang jelas mengenai penjagaan perbatasan antar Kota dalam dalam Provinsi Gorontalo atau didalam wilayah daerah masing masing disaat mulai diberlakukannya pembatasan sejak pukul 17.00 WITA. sehingga menyebabkan protes warga diawal penerapan, beberapa tenaga Kesehatan akhirnya harus terganggu saat hendak menjalankan tugas mereka Ketika melintas di area yang dibatasi.
Hal yang sama juga terjadi di salah satu perbatasan antar Provinsi, ketidak jelasan protokol (selain protokol Kesehatan) pun menyebabkan salah satu kendaraan yang memuat bahan makanan tidak bisa melintas masuk ke Provinsi Gorontalo.Hal ini terjadi karena tidak ada penjabaran secara tekhnis mengenai sistem dan mekanisme tentang Pasal sebagaimana pasal 22 Ayat (3) Pergub Gorontalo nomor 15 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid 19 di Wilayah Provinsi Gorontalo.
Kedua, Di siang hari masih banyak warga yang berkumpul/berkerumun di sejumlah fasilitas umum tanpa memperhatikan protokol Kesehatan. Hal ini juga terjadi disaat mulai diberlakukannya pembatasan sejak pukul 17.00 WITA. Sebelumnya bahkan dalam acara pencanangan pemberlakuan PSBB serentak di Wilayah Provinsi Gorontalo oleh Gubernur Gorontalo, di Simpang lima telaga merupakan insiden pelanggaran terhadap peraturan tentang PSBB itu sendiri karena di area tersebut terjadi kerumunan massa. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat (4), pasal 19 ayat (1) dan Pasal 13 Ayat (1) meskipun untuk kegiatan Gubernur memang diatur dalam pasal 21 Ayat (1) Pergub Gorontalo nomor 15 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid 19 di Wilayah Provinsi Gorontalo.
Ketiga, Saat Pembatasan aktifitas warga yang ditetapkan dimulai sejak pukul 17.00 WITA dengan membatasi sejumlah ruas jalan, antara lain di beberapa titik yang ada di Kota Gorontalo masih banyak warga yang lalu lalang baik dengan berboncengan di sepeda motor, serta dalam mobil tanpa memperhatikan ketentuan pasal 21 Pergub Gorontalo nomor 15 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid 19 di Wilayah Provinsi Gorontalo.
Keempat, Masih ada warga yang nekat melakukan ibadah di tempat ibadah, meski menggunakan protokol Kesehatan, namun hal ini tidak sejalan dengan Pasal 11 Pergub Gorontalo nomor 15 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid 19 di Wilayah Provinsi Gorontalo.
Kelima, Masih adanya tempat usaha yang masih beroperasi di atas pukul 17.00 WITA bahkan ada juga yang beroperasi dari pukul 08.00 sampai 17.00 serta tidak menjalankan protokol Kesehatan. Bahkan beberapa penyedia makanan dan minuman masih melayani makan ditempat tanpa memperhatikan protokol Kesehatan. Pasal 14 ayat (4) Pergub Gorontalo nomor 15 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid 19 di Wilayah Provinsi Gorontalo.
Keenam, Penolakan sejumlah pedagang di beberapa pasar mingguan, saat akan di bubarkan oleh petugas. Padahal hal ini bertentangan dengan Pasal 14 ayat (3) Pergub Gorontalo nomor 15 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid 19 di Wilayah Provinsi Gorontalo.
Enam poin yang menjadi temuan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo ini menunjukkan bahwa Pergub Gorontalo nomor 15 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid 19 di Wilayah Provinsi Gorontalo masih kurang mampu dalam mengatur pembatasan kegiatan tertentu dan pergerakan orang maupun barang saat penerapan PSBB.
Apa yang harus dilakukan pada PSBB Jilid II ?
Sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan reformasi birokrasi, pengaturan kebijakan melalui regulasi yang jelas dan tegas adalah hal yang sama pentingnya dengan mekanisme dan prosedur bagi publik. Agar publik bisa lebih memahami dengan jelas mengenai upaya yang dilakukan oleh pemerintah, maka Pemerintah Provinsi Gorontalo dapat melakukan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, Gubernur Gorontalo diharapkan dapat menjabarkan pasal tentang pembatasan kegiatan sebagaimana dalam Pasal 5 Ayat (3) melalui standar operasional prosedur yang mengatur tentang sistem dan mekanisme pemeriksaan admnistrasi dengan jelas dan mengumumkannya ke publik.
Kedua, Meninjau Kembali efektifitas dan efisiensi penutupan/pembatasan jalan terutama didalam Kota Grontalo dengan menilai catatan jumlah pelanggaran.
Ketiga, Gubernur Gorontalo untuk lebih berhati-hati dalam setiap membuat kegiatan agar menghindari terjadinya kerumunan, tentunya dengan memperhatikan peraturan yang berlaku. Dengan tidak lagi menyelenggarakan kegiatan yang dapat menyebabkan kerumunan massa.
Keempat, Agar Gubernur Gorontalo melakukan publikasi secara massif melalui sejumlah media terkait sarana dan mekanisme pengaduan/pelaporan Pelanggaran PSBB kepada masyarakat.
Demikian, semoga kita semua selalu diberi kekuatan dan Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Aamiin.
(Penulis merupakan Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman RI PWK Gorontalo)
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…