Gorontalo

PSBB Resmi Diberlakukan, Rusli : Ini Sebagai Upaya Percepatan Memutus Corona

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat membacakan pidato pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang disiarkan langsung di laman Facebook Humas Gorontalo Prov, Senin (4/5/2020). PSBB untuk Provinsi Gorontalo dimulai pada Senin 04 Mei hingga Minggu 17 Mei 2020. Foto : Salman Humas

PROSESNEWS.ID – Hari ini, Senin (4/5/2020), Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gorontalo resmi diberlakukan. Sebagaimana yang disampaikan Gubernur Rusli Habibie, saat membacakan pidato pemberlakuan PSBB di di aula rumah jabatan Gubernur.

Aturan PSBB ini tencantum dalam Peraturan Gubernur Gorontalo nomor 15 Tahun 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo.

“Sebagai wakil pemerintah pusat, saya menyambut baik keputusan PSBB ini sebagai bagian dari upaya percepatan pemutusan Covid-19 di Provinsi Gorontalo, agar supaya virus corona ini bisa berakhir” buka Rusli dalam pidatonya.

Lanjut Rusli, dari 34 provinsi di Indonesia, Gorontalo merupakan provinsi terakhir yang masuk daftar positif corona. Sejak kasus 01 yang diumumkan pada 09 April 2020, hingga saat ini sudah ada 15 kasus positif di Gorontalo. Rinciannya, satu meninggal, dua orang sembuh dan sisanya 12 orang dalam perawatan.

Imbuhnya, sejak diumumkan pada Senin pagi, Pergub tentang pedoman pelaksanaan PSBB akan disosialisasikan selama dua hari, yakni Selasa dan Rabu. Selanjutnya diberlakukan sepenuhnya pada Kamis 07 Mei 2020.

“Perlu saya sampaikan bahwa PSBB di Provinsi Gorontalo akan berlaku selama 14 hari, mulai dari hari ini 11 ramadan 1441 hijriah atau tanggal 04 Mei 2020 sampai dengan 24 ramadan 1441 hijriah
atau tanggal 17 Mei 2020,” terang Rusli.

Untuk it, Gubernur Rusli meminta masyarakat mematuhi segala peraturan yang dibuat. Ia meyakini jika seluruh elemen menaati aturan itu maka mata rantai penularan virus corona bisa segera diputus.

“Tetap mematuhi ketentuan pembatasan dalam hal menggunakan moda transportasi, menggunakan masker dan menjaga jarak. Berinteraksi di luar rumah dari pukul 06.00 sampai 17.00 WITA. Diatas jam tersebut semuanya sudah harus berada di rumah masing-masing,” pungkasnya. (Ads)

Recent Posts

Rekapitulasi Pilgub 2024, Gusnar-Idha Pimpin Perolehan Suara Terbanyak

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…

2 jam ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik dalam Pengelolaan Rekapitulasi Suara

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

1 hari ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik Kedua dalam Anugerah SPIP 2024

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

1 hari ago

Ketua Dekot Gorontalo Harapkan Tahun Baru Membawa Perubahan Positif bagi Daerah

PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…

1 hari ago

Pelayanan Publik Kota Gorontalo Masuk Zona Hijau, Ombudsman RI Apresiasi

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…

2 hari ago

Pemkot Gorontalo Optimalkan DIF untuk Jaga Kesejahteraan Warga di Tengah Inflasi

PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…

2 hari ago