PROSESNEWS.ID – Ada sekitar 69 dari 107 lahan sekolah SMA dan SMK yang ada di Provinsi Gorontalo belum memiliki sertifikat. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo AW Thalib.
Menurut AW Thalib, ketika lahan itu belum ada sertifikat, yang dikhawatirkan adalah rawan dilakukan gugatan dan menuntut ganti rugi. Karena, banyak peristiwa seperti ini yang akhirnya menempatkan pemerintah pada posisi yang lemah.
“Hal ini harus mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Gorontalo, sebab tidak adanya sertifikat kepemilikan atas lahan rawan dipermasalahkan,” ujarnya.
Sehingga, AW Thalib mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo menyiapkan seluruh administrasi yang lengkap, dan segera dibuat sertifikat. Guna menghindari masalah-masalah yang muncul di kemudian hari.
“Pemerintah Provinsi Gorontalo harus secepatnya membuat sertifikat terhadap puluhan tanah sekolah ini, sehingga aset P3D bisa menjadi aset aman,” pungkasnya.
Reporter : Reza Saad
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat evaluasi partisipasi masyarakat dalam pemilihan…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…