Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo DPRD Kota Gorontalo

Putusan MK Soal Pemilu Dipisah, Irwan Hunawa Sebut Ini Arah Baru Demokrasi

Editor by Editor
3 Jul 2025 11:09
in DPRD Kota Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penghapusan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Dalam putusan tersebut, penyelenggaraan pemilu serentak antara pemilu nasional—yakni pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden—dengan pemilu daerah—yakni memilih anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota serta Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota—diberi jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Menanggapi hal itu, Irwan menilai putusan MK tersebut dapat membawa dampak positif bagi pelaksanaan pemilu di masa depan.

“Itu roh dari semua putusan itu, tetapi secara politis artinya ini kan untuk membuat kualitas pemilu yang lebih baik,” terangnya.

Politisi Golkar tersebut menambahkan, saat ini aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat, yang ditangani langsung oleh Komisi II DPR RI berdasarkan instruksi dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Masih dibahas di Komisi II sesuai perintah presiden. Itu yang akan diundangkan. Sehingga kita di daerah menunggu hasil finalnya seperti apa,” pungkasnya.

Reporter: Pian Enpeda

Tags: aturan baru pemilu indonesiairwan hunawa gorontalokomisi ii dpr ripemilu nasional dan daerah dipisahpemilu serentak dihapuspolitik gorontalo 2025prabowo subianto instruksi pemiluputusan mk no 135 pUU XXII 2024putusan mk pemilu serentakreaksi dprd gorontalo pemilu
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Permukiman Padat di Gorontalo Dilanda Kebakaran

by Editor
16 Des 2025
0

 PROSESNEWS.ID – Kebakaran hebat melanda kawasan padat penduduk di Jalan Madura, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Selasa (16/12/2025)...

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025

Mahasiswa Polisikan Rektor UMGO, Buntut Pencemaran Nama Baik

16 Des 2025

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

19 Nov 2025

Kedes Motilango Dilaporkan ke Kejaksaan Terkait Tuntutan Ganti Rugi

15 Jan 2025

Ismail Pakaya Akan Dilantik 12 Mei 2023 di Jakarta

10 Mei 2023

TERBARU

UNG Bidik Program Pertukaran Dosen dan Mahasiswa dengan AS

17 Des 2025

Jelang Tahun Baru, Harga Pangan di Pasar Sentral Gorontalo Terpantau Stabil

17 Des 2025

UNG Masuk Jajaran Badan Publik Paling Informatif Tahun 2025

17 Des 2025

Diarpus Gorontalo Bersama MPR RI Dorong Penguatan Literasi Kebangsaan

16 Des 2025

Diarpus Gorontalo Gandeng Anggota MPR RI Perkuat Literasi Kebangsaan

16 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.