
PROSESNEWS.ID – Walikota Gorontalo Marten Taha melakukan penandatanganan tiga Ranperda DPRD Kota Gorontalo. Salah satunya adalah Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan.
Pengesahan Ranperda tersebut selaras dengan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dalam mengembangkan kearsipan secara digital. Upaya tersebut bertujuan agar setiap dokumen bukan hanya tertulis, tetapi digital juga.
“Penataan kearsipan ini sangat perlu, bukan hanya didukung secara Peraturan Walikota (Perwako), tetapi juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda),” ungkap Marten saat diwawancarai usai mengikuti Rapat Paripurna tingkat II DPRD Kota Gorontalo, Rabu (02/03/2022).
“Arsip itu sangatlah penting, dan bisa mengungkap masa lalu, baik arsip tertulis dalam kertas, maupun arsip secara digital,” jelasnya.
Marten berharap, dengan adanya Ranperda kearsipan yang telah disahkan oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Gorontalo tersebut, bisa membuat dokumen-dokumen penting yang ada unit kerja pemkot bisa tertata rapi.
“Sebab, arsip itu bukan hanya sekedar menyimpan, tetapi cara mengelola, penyusunannya, dan pendigitalisasiannya juga harus diketahui,” terang Marten.
Reporter : Reza Saad














