PROSESNEWS.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo bersama Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-128, Senin (16/10/2023).
Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf itu membahas pembicaraan tahap II terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan telah menetapkan Ranperda PDRD menjadi peraturan daerah (Perda). Dan hasil dari paripurna ini sendiri akan segera diajukan oleh Penjagub Gorontalo kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi lebih lanjut.
Ketua Paniti Khusus PDRD, Sun Biki menjelaskan, tujuan penyelesaian proses ini dengan cepat adalah agar Perda PDRD bisa diberlakukan dengan cepat. Sebab, jika proses ini tidak selesai tahun ini, maka tahun depan tidak akan ada pemungutan pajak dan retribusi apapun, yang akan berdampak pada pendapatan daerah.
“Jika ini tidak selesai, maka tahun depan tidak ada pemungutan pajak dan retribusi apapun jika perda ini belum ditetapkan,” kata Sun Biki.
Terakhir, Sun Biki menegaskan, ketika Perda ini ditetapkan, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Gorontalo akan meningkat, yang pada akhirnya akan meningkatkan fiskal daerah secara keseluruhan.
Seluruh pihak berharap agar Perda ini dapat diselesaikan dengan segera guna mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat di Provinsi Gorontalo.
Reporter: Fajrin Husin