PROSESNEWS.ID – Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, melalui Panitia Khusus (Pansus) II telah selesai menggodok ranperda mengenai Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
Ketua Pansus II Arifin Miolo mengatakan, ranperda Inovasi Daerah sebelum dibahas lebih lanjut, pihaknya akan melakukan kunjungan di Daerah yang sudah maju atau telah menerapkan ranperda tersebut.
“Mengenai ranperda ini, kami akan mengkonsultasikan dengan Daerah yang sudah maju, dan urgensinya adalah bagaimana agar adanya Inovasi Daerah yang diusulkan nantinya untuk Kota Gorontalo, memilliki landasan yang jelas seperti apa kedepannya,”ungkapnya.
Dijelaskannya, bahwa dengan adanya Perda ini dapat memantik seluruh elemen baik Masyarakat, Dinas terkait, dan Pemerintah Kota Gorontalo untuk memberikan gagasan-gagasan terbaru dalam peningkatan kapasitas pelayanan dan pembangunan.
“Semuanya dapat memberikan kontribusi gagasan atas dasar Perda ini. Tapi sebelumnya akan kami konsultasikan dulu, sebelum diketuk dalam paripurna,”jelas Arifin Miolo usai rapat di Aula III DPRD Kota Gorontalo, Senin, (27/2/2023).
Arifin menandaskan, pembahasan ranperda mengenai Inovasi Daerah telah masuk tahap finalisasi dengan 30 Bab dan 32 pasal, serta siap untuk diparipurnakan.
Reporter : Sandri Mooduto