PROSESENEWS.ID – Panitia Khusus (Pansus) II melaksanakan rapat, guna menindaklanjuti usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan modal Daerah.
Bertempat di Aula I, DPRD Kota Gorontalo, Senin (5/12/2022), lanjutan pembahasan ini dihadiri beberapa instansi terkait dari Pemerintah Kota Gorontalo.
Ketua Pansus II, Irwan Hunawa mengungkapkan bahwa pembahasan ini sudah lama dikaji lebih dalam. Baik dari dasar hukum dan angka-angka yang jelas dalam penyertaan modal Daerah nantinya.
“Namanya penyertaan modal harus mencantumkan angka yang jelas. Sehingga itu, pengkajian mendalam sangat diperhatikan. Ini yang menyebabkan pembahasan cukup lama,”ungkapnya.
Selanjutnya, ia menyatakan mengenai Ranperda tentang Penyertaan Modal ini, kedepan akan sangat membantu Pemkot Gorontalo.
“Alhamdulillah, setelah sekian lama kita bahas. Perda ini nantinya, akan menjadi payung hukum bagi Pemkot Gorontalo mengenai permasalahan-permasalahan yang ada,”katanya.
Bukan hanya itu, Irwan menuturkan agar Perda ini segera bisa di Paripurnakan, dan menjadi angin segar bagi Pemkot dan instansi terkait. Ini juga berdampak pada fasilitas dan kebutuhan untuk pelayanan terhadap masyarakat lebih maksimal.
“Maka, saya sebagai Ketua Pansus berkesimpulan agar Perda ini harus segera di Paripurnakan dan di sosialisasikan bagi masyarakat,”tutup Irwan.
Reporter : Sandri Mooduto