PROSESNEWS.ID – Pasca dilantik menjadi Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer dilinai tidak mampu melakukan invovasi yang berkaitan dengan kebijakan pengendalian inflasi di Gorontalo. Bahkan, Hamka terfokus pada kegiatan yang bersifat serimonial dan melupakan kewajibannya sebagai Penjabat Gubernur yang di utus Mendagri untuk menjalankan roda pemerintahan.
Buktinya, dalam evaluasi yang dilakukan Mendagri beberapa bulan lalu, penjabat Gubernur Gorontalo mendapat penilaian cukup. Sehingga apa yang direkomendasikan Mendagri, seharusnya dijalankan dan diperbaiki oleh PJ Gubernur. Dan itu harus di pertanggung jawabkan kepada publik.
Korps Alumni HMI (KAHMI) Majelis Wilayah Provinsi Gorontalo melalui Dr. Arten Mobonggi, menilai apa yang direkomendasikan Mendagri, belum keseluruhan dimaksimalkan oleh PJ Gubernur. Sepertihalnya pengendalian inflasi di Gorontalo.
Begitu juga dengan aspek indikator, upaya memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta pengelolaan pengaduan. Hal ini juga belum mampu dijalankan Pj Gubernur yang bertanggungjawab penuh terhadap stabilitas keamanan daerah.
Soal perubahan terhadap layanan publik, hal itu sudah dilakukan Penjabat Gubernur. Namun, sangat disayangkan kebijakan itu dinilai hanya asal-asalan.
Hal itu bisa dibuktikan dengan perombakan struktural Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ada beberapa OPD yang dilakukan pemisahan, tapi tidak diiringi dengan persiapan Sumber Daya Manusia (SDM).
Contoh kasus, Dinas PTSP PM dan ESDM, Nakertrans. Sehingga kedua OPD ini tidak punya perangkat atau staf dibawahnya. Dan menjadi pertanyaan pengangkatan sekertatis PTSPM Nakertrans dan ESDM yang menjadi PLT Kadis Nakertrans & ESDM.
“Bukankah ESDM dan Nakertrans tidak ada sekertarisnya? Harusnya dilantik dulu sekertaris definitif di ESDM lalu diangkat dia sebagai Plt Kadis,”beber Pengurus MW KAHMI Provinsi Gorontalo Dr. Arten Mobonggi.
Tak hanya itu saja, Dinas lain juga yg dipisahkan seperti Dukcapil, Dinas Sosial dan pemberdayaan anak, Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Pora.
Semua OPD yang dipisahkan ini belum ada perangkat dibawahnya.
“Pertanyaannya, bagaimana kepala Dinasnya bekerja. Laksana Jendral tidak ada anak buah. Sementara terhitung sudah dua bulan terjadi kefakuman di OPD tersebut, yang menyebabkan terhambatnya semua pelayanan,” kata Arten.
Belum lagi, Dinas perkim yang ditinggalkan oleh kadisnya, dimana Kadisnya sudah dilantik menjadi Kadis PU, yang menyebabkan status staf pegawai Perkim tidak ada kepastian.
“Maka dengan begitu, MW KAHMI Gorontalo memberikan rapor merah kepada Pj Gubernur Gorontalo, dan kami menganggap beliau tidak mampu menjalankan roda pemerintahan. Kami juga akan menyurat ke DPRD untuk melakukan hearing bersama berkaitan dengan kebijakan Pj Gubernur Gorontalo,” ketusnya.
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo akan memulai pendistribusian logistik lebih awal untuk…
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…