PROSESNEWS.ID – Pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-78, sebanyak 701 narapidana di Provinsi Gorontalo mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Pemberian remisi ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas perubahan positif yang telah dilakukan oleh para narapidana selama menjalani masa hukuman.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Gorontalo, Pagar Butar Butar dalam pernyataannya pada Sabtu (17/08/2024) menjelaskan, remisi ini adalah hak para narapidana yang telah berkomitmen untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.
“Jadi itu merupakan hak dari para narapidana yang sudah komitmen untuk melakukan perubahan yang lebih baik,” ujarnya.
Adapun jumlah narapidana yang mendapatkan remisi di masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Gorontalo adalah sebagai berikut:
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana dapat terus menjaga perilaku baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik setelah menyelesaikan masa tahanan mereka.
Reporter: Pian N. Peda
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo resmi menyelesaikan seluruh rangkaian acara Semarak Pemilihan…
PROSESNEWS.ID – Puluhan mahasiswa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Gorontalo menggelar aksi protes…
PROSESNEWS.ID - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Roni-Adnan mendapatkan apresiasi dari masyarakat saat menggelar…
PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Ketua Kerukunan Keluarga Wambuloli, Usman Mbolosi, mengatakan hanya pasangan Dr Azhari-Adam…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato berencana merekrut 1.806 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Ketua tim pemenangan pasangan Hendra - Wasito (DEWA) , Zulfikar Usira menegaskan, pasangan…