PROSESNEWS.ID – Rencana pembangunan Pabrik Batu Kapur di Desa Olibu, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, menuai penolakan. Pasalnya, perusahaan mulai mengarahkan alat beratnya, ke lokasi tambang batu kapur, tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu.
Akibatnya, Alat Berat berupa excavator dan beberapa alat berat lainya, di tahan sementara di Mapolsek Paguyaman Pantai. Karena mencegah terjadinya, konflik sosial akibat penolakan pembangunan pabrik batu kapur.
Salah satu Tokoh Pemuda Boalemo asal Paguyaman Pantai Helmi Rasid, turut buka suara dengan adanya polemik rencana pembangunan pabrik tersebut.
Menurutnya, Perusahaan semena-mena tanpa melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana pembangunan pabrik dan pembukaan tambang batu kapur di Desa Olibu.
“Pihak Perusahaan belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tiba-tiba sudah mengarahkan alat berat. Beruntung pihak Polsek Paguyaman Pantai, sudah mencegat dan menahan alat berat tersebut,” ujarnya.
Dijelaskannya, terlepas dari sosialisasi yang akan dilakukan kedepan, pihak perusahaan wajib untuk memenuhi segala bentuk perizinan dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang akan terjadi kedepan.
“Agar jelas siapa yang akan bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan. Terpenting, jangan ada aktivitas sebelum dokumen-dokumen perizinan keluar. Dan tidak ada alasan pekerjaan dilakukan sambil pengurusan izin,” tegasnya.
Masyakarat kata Helmi, jangan di janjikan dengan lapangan pekerjaan dan dampak pertumbuhan ekonomi. Sebab, janji-janji seperti itu sudah pasti tidak akan di tepati. Seperti halnya, yang terjadi di pabrik yang pernah di bangun di wilayah Paguyaman Pantai sebelumnya.
“Saya ingatkan kepada perusahaan jangan coba-coba memaksakan diri untuk membangun sebelum ada sosialisasi dan dokumen perizinan yang lengkap. Jika perusahaan memaksa, saya secara terbuka akan mengarahkan masyarakat untuk melakukan perlawanan, meskipun nyawa taruhannya,” tegasnya lagi.
Disamping itu juga kata Helmi, dalam kawasan pembangunan pabrik, ada kawasan habitat hewan di lindungi, yaitu kelelawar kalong, yang nantinya akan terusik dan akan pindah ketika sudah ada aktivitas di kawasan itu.
“Kawasan habitat kelelawar kalong juga perlu di lindungi. Apalagi, lokasi tersebut menjadi leb alam Universitas Negeri Gorontalo. Jadi jangan merusak alam yang sudah ada,” bebernya.
Hal paling mengecewakan kata Helmi, rencana pembangunan pabrik dan pembukaan tambang batu kapur, diduga di promotori mantan Wakil Gubernur Gorontalo dan mantan Sekda Pemprov Gorontalo.
“Seharusnya merekalah yang paling paham dengan aturan main yang ada. Jangan mentang-mentang mantan Wakil Gubernur, kemudian merusak lingkungan yang ada di pedesaan. Apalagi desa Olibu di kenal dengan kawasan hutan mangrove yang hijau dan habitat kelelawar kalong,” bebernya dengan kecewa.
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…