PROSESNEWS.ID – Sebanyak 863 TPS daerah pemilihan (dapil) 6 Kabupaten Boalemo dan Pohuwato melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pelaksanaan PSU untuk perolehan suara bagi calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo dapil 6 tersebut, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 125-01-08-29/, ZPHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang mengabulkan gugatan terkait pemenuhan gender pada pemilu sebelumnya.
Pelaksanaan pemungutan suara ulang ini ditinjau langsung Pj. Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, di lima TPS di Boalemo dan Pohuwato, Sabtu, (13/7/2024). Turut mendampingi penjagub hadir Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI Eberta Kawima, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf, Sekdaprov Gorontalo Sofian Ibrahim, serta jajaran KPU Bawaslu provinsi dan kabupaten.
“Hal ini adalah tindak lanjut dari putusan MK beberapa waktu lalu, bahwa ada 44 perkara di seluruh Indonesia termasuk dapil 6 Boalemo-Pohuwato dan di Kabupaten Gorontalo. Tadi kami sampaikan kepada KPPS yang bertugas untuk pemungutan suara harus sampai pukul 13.00 wita. Setelah itu baru mulai perhitungan suara,” ujar Erberta.
Sebagai perwakilan KPU RI, Eberta menilai pelaksanaan PSU di Provinsi Gorontalo, sudah berjalan dengan baik. Olehnya ia berterima kasih kepada penjabat gubernur, ketua DPRD, dan jajaran Forkopimda sudah sangat membantu pelaksanaan PSU.
“Terkait pelaksanaannya, dari pemilu 14 Februari lalu dengan yang sekarang sama. Sistemnya sama, metodenya, mekanismenya juga sama, jadi tidak ada perbedaan,” sambungnya.
Sementara itu Pj. Gubernur Rudy Salahuddin menilai, suasana PSU di Provinsi Gorontalo berlangsung aman dan kondusif. Ia berharap suasana aman ini akan terus terjadi hingga perhitungan dan pada saat perekapan surat suara nantinya.
Untuk total jumlah pemilih sendiri tercatat sebanyak 212.000 yang harus menggunakan hak suaranya di dua wilayah tersebut. Tercatat pula di dapil 6 para caleg berebut 11 kursi untuk calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024-2029.