Gorontalo

Rusli Polisikan Pemalsu Akun FB dan Fitnah Jembatan Bulobulondu

Kuasa hukum Rusli Habibie, Suslianto,SH saat mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Gorontalo, Selasa (30/6/2020). Suslianto mengadukan dua kasus yang menimpa kliennya yakni menyangkut pemlsuan akun Facebook dan fitnah tentang jembatan Bulobulondu. (Foto: istimewa).

PROSESNEWS.ID – Belum lama ini, warganet dihebohkan dengan keberadaan akun Facebook yang mengatasnakaman Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, akun tersebut palsu, dan telah membuat kegaduhan. Bermodalkan foto Rusli Habibie dari internet, akun ini sukses menipu sejumlah warganet dengan modus meminjam uang.

Menyikapi hal ini, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengambil sikap hukum menanggapi kasus tersebut. Selain kasus tersebut, Rusli juga mengambil sikap hukum terkait fitnah jembatan Bulobulondu di Kabupaten Bone Bolango yang dialamatkan ke Rusli Habibie.

Dua kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menimpa dirinya. Rusli mempercayakan kasus ini kepada kuasa hukumnya Suslianto untuk mengadu ke Mapolda Gorontalo, Selasa (30/6/2020).

Untuk kasus pemalsuan Faceebook, pelaku diadukan karena dianggap melanggar Pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat (1) UU tentang ITE.

“Hal ini tentu sangat merugikan pihak klien saya, bahkan tindakan dan perbuatan daripada oknum tersebut bisa menjatuhkan harkat dan martabat dari klien saya. Untuk itu saya langsung mengajukan pengaduan terhadap permasalahan ini,” ucap Suslianto.

Sementara untuk kasus fitnah, oknum berinisial Dj pada salah satu grup Whatsapp menuding jembatan itu tidak tuntas dibangun tahun 2007 lalu, saat Rusli berprofesi sebagai kontraktor.

“Oknum tersebut menyebarkan kata-kata yang tidak benar atau tidak sesuai fakta. Sehingga saya selaku kuasa hukum juga mengajukan pengaduan terkait dengan dugaan perbuatan pidana mengenai fitnah,” imbuhnya.

Suslianto berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti aduaan tersebut guna mendapatkan kepastian hukum. Warga juga diingatkan untuk tidak asal mencatut identitas orang lain dan atau mencemarkan nama baik tanpa memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (Ads)

Recent Posts

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik dalam Pengelolaan Rekapitulasi Suara

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

1 hari ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik Kedua dalam Anugerah SPIP 2024

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

1 hari ago

Ketua Dekot Gorontalo Harapkan Tahun Baru Membawa Perubahan Positif bagi Daerah

PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…

1 hari ago

Pelayanan Publik Kota Gorontalo Masuk Zona Hijau, Ombudsman RI Apresiasi

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…

2 hari ago

Pemkot Gorontalo Optimalkan DIF untuk Jaga Kesejahteraan Warga di Tengah Inflasi

PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…

2 hari ago

KPU Kabupaten Gorontalo Menggelar Bimtek Terkait SITAB

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sistem Informasi…

2 hari ago