Gorontalo

Satgas COVID-19: Pengumuman Program Vaksinasi Tunggu Keputusan Pemerintah

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito

PROSESNEWS.ID – Satgas Penanganan COVID-19 meminta pihak-pihak rumah sakit untuk menunggu arahan dan keputusan pemerintah terkait program vaksinasi. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito meminta saat ini tidak ada rumah sakit yang melakukan kegiatan promosi vaksin COVID-19.

“Jangan melakukan promosi atau kegiatan serupa terkait program vaksinasi, sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah untuk mencegah kesimpangsiuran informasi di masyarakat,” tegas Wiku saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (15/12/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Wiku meyakinkan pemerintah memastikan bahwa vaksin akan tersedia untuk seluruh masyarakat Indonesia. Baik melalui skema subsidi maupun skema mandiri. Informasi terkait detail pelaksanaan vaksinasi saat ini masih dalam pembahasan. “Hal ini, akan diinformasikan setelah nantinya adanya keputusan resmi dari pemerintah,” ia menekankan.

Sementara dari sisi anggaran vaksinasi, Wiku menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada kendala. Hal ini bertujuan untuk herd immunity atau kekebalan kelompok melalui program vaksinasi.

Masih menjawab pertanyaan media, Wiku mengatakan hal yang penting dilakukan ialah mencegah terjadinya lonjakan kasus paska libur akhir tahun. Hal ini dapat dilakukan dengan menunda perjalanan dan langkah antisipasi yang utama adalah menegakkan protokol kesehatan.

Pemerintah juga akan mengoptimalkan kapasitas tempat tidur yang berada di rumah sakit jika terjadi lonjakan kasus. Saat ini ada 921 rumah sakit rujukan COVID-19 di seluruh Indonesia. Dengan total tempat tidur mencapai 42.091 tempat tidur. Pemerintah juga sudah mempersiapkan skenario lainnya, jika kenaikan mencapai 20 – 50 persen, maka rumah sakit dapat menampung pasien sebesar dua kali lipat.

Apabila kenaikan mencapai 50 – 100 persen, maka menambah kapasitas ruang perawatan umum menjadi ruang perawatan COVID-19. Sehingga menambah kapasitas ruang inap COVID-19. Jika kenaikan lebih dari dua kali lipat, maka rumah sakit dapat mendirikan tenda darurat di area rumah sakit atau mendirikan rumah sakit lapangan bekerjasama dengan BNPB dan TNI diluar rumah sakit tersebut.

Saat ini rumah sakit lapangan darurat telah didirikan beberapa daerah sebagai bentuk sikap tanggap pemerintah. Seperti di Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur dan DKI Jakarta.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita – Prosesnews.id

Recent Posts

Pasangan DEWA Tarik Ribuan Simpatisan di Kecamatan Tibawa

PROSESNEWS.ID – Deklarasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Hendra Hemeto dan Wasito Sumawiyono, yang…

2 hari ago

Roni Adnan Siap Tingkatkan Kesejahteraan Imam dan Guru Ngaji

PROSESNEWS.ID – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Roni Adnan, mendapatkan sambutan meriah dari ratusan…

2 hari ago

Dua Bapaslon Pilkada Boalemo Terima Catatan SK Pengunduran Diri, Tiga Lainnya Lolos

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo resmi mengumumkan hasil penelitian perbaikan administrasi bakal pasangan…

2 hari ago

KPU Kabgor Akan Rekrut 4.900 Anggota KPPS, Berikut Syaratnya

PROSESNEWS.ID - Anggota Komisi KPU Kabupaten Gorontalo, Sowan Dehi, mengungkapkan syarat-syarat penting dalam tahapan perekrutan…

2 hari ago

KPU Gorontalo Gelar Rakor Persiapan KPPS Menuju Pilkada

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) pada Sabtu, 14…

2 hari ago

Forkopimda Kabgor Pastikan Tidak Ada Izin untuk Trans Queen Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gorontalo memastikan tidak ada izin yang dikeluarkan…

3 hari ago