PROSESNEWS.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Febriyanto Mardain, memberi apresiasi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pohuwato yang telah menggelar razia kendaraan bermotor menggunakan knalpot brong atau (Racing).
“Sebagai perwakilan rakyat, saya mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Satlantas Polres Pohuwato dengan melakukan razia kepada pengendara motor yang motornya menggunakan knalpot brong atau racing,” ujar anggota DPRD Pohuwato Febriyanto Mardain, Minggu (23/7/2023).
Febriyanto yang juga sekretaris komisi I itu mengaku, pengendara motor dengan knalpot brong di Pohuwato lebih khusus di seputaran Ibu Kota (Marisa) itu, sangat dikeluhkan warga, termasuk dirinya.
“Saya dan masyarakat lainnya sangat terganggu dengan kendaraan knalpot racing yang meresahkan dengan suaranya yang bising, apalagi kalau malam Minggu, pasti mereka banyak berkeliaran di kawasan perkantoran hingga ke wisata Pohon Cinta,” katanya.
Politisi partai PPP itu menilai, razia yang dilakukan Satlantas Polres Pohuwato sangat tepat. Bahkan dia berharap, razia tidak berhenti dan terus dilakukan untuk memberi efek jera bagi pengendara kendaraan dengan knalpot brong.
Tidak lupa Febriyanto mengimbau orang tua di Pohuwato untuk tidak memberikan dukungan kepada anak yang menggunakan knalpot brong di kendaraan.
“Penggunaan knalpot brong jelas-jelas pelanggaran lalu lintas, dan tidak memperhatikan asas kepatutan. Kita hidup bermasyarakat harus memiliki tenggang rasa, jangan hanya memperhatikan kepuasan pribadi,” tuturnya seraya menegaskan.
Sebelumnya, pada Minggu 23 Juli 2023 dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA, Satuan Lalulintas Polres Pohuwato menggelar razia bagi pengendara motor menggunakan knalpot racing.
Alhasil, dari razia tersebut, pihak kepolisian mengamankan kurang lebih 28 unit sepeda motor menggunakan knalpot racing di kawasan perkantoran Kecamatan Marisa.