
PROSESNEWS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Dungingi, menangkap seorang terduga agen judi Totor Gelap (Togel) Online yang teridikasi sering beroperasi di Wilayah Kota Gorontalo.
Pelaku adalah RT (35) warga Jalan Rambutan, Kelurahan Tamulobutao Selatan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Kapolsek Dungingi, Iptu Pranti Natalia Olii menjelaskan, terungkapnya praktek permainan judi togel online ini, berawal dari informasi masyarakat yang resah akan permainan judi togel.
“Awalnya anggota saya menerima laporan dari masyarakat. Kemudian langsung di tindak lanjuti,” kata Pranti.
“Saat pengembangan, anggota saya menemukan sebuah rumah yang disinyakir menjadi tempat bermain judi, dan mendapati salah seorang warga yang terindikasi menjadi agen togel,” tambahnya.
Pranti juga menjelaskan, dari penangkapan ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang taruhan judi togel, yang disetorkan warga kepada pelaku.
“Pelaku ini kami amankan pada haris Selasa kemarin. Dimana, dari penangkapan ini, kami temukan uang tunai yang disetorkan warga kepada pelaku, untuk taruhan judi togel,” terang Pranti.
“Saat ini, pelaku sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Pelaku kami jerat dengan Pasal 303 Ayat (1) 1e dan 2e KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.
Reporter : Jun














