PROSESNEWS.ID – Sebanyak 10 dari 17 bakal calon (bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dinyatakan memenuhi syarat pada tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih.
Jumlah itu merupakan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih pencalonan perseorangan anggota DPD RI pada Pemilu 2024.
“KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi. Setelah menerima berita acara hasil verifikasi administrasi, dari KPU kabupaten/kota,” ujar Anggota KPU Provinsi Gorontalo Devisi Teknis dan Penyelenggaraan Hendrik Imran. Minggu, (15/1/2023).
“Tadi sudah dibacakan dihadapan bakal calon ataupun LO. Dari situ diketahui berapa jumlah dukungan yang diverifikasi, jumlah dukungan yang memenuhi syarat, belum memenuhi syarat, dan tidak memenuhi syarat,” terangnya.
Dijelaskannya, jika KPU Provinsi Gorontalo melakukan verifikasi administrasi terhadap 17 bacalon yang menyerahkan dukungan minimal pemilih. Setelah dukungan dinyatakan lengkap dan diterima.
Berita Berkaitan : Ada 7 Bacalon DPD RI Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat, Ini yang Harus Dilakukan !!
“Ada sebanyak 10 bacalon yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi, jumlah dukungan minimal pemilih beserta sebarannya telah terpenuhi pada proses verifikasi administrasi. Sebaliknya, ada 7 bacalon yang belum memenuhi syarat, berarti jumlah minimal dukungan pemilih atau sebarannya belum terpenuhi,” ujar Hendrik.
Adapun jumlah yang disyaratkan, minimal 1.000 dukungan pemilih yang tersebar di 6 kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo.
Lebih lanjut kata Hendrik, pasca rekapitulasi hasil verifikasi administrasi ini, akan dilakukan perbaikan kesatu oleh bacalon yang belum memenuhi syarat dan selanjutnya diserahkan kembali ke KPU Provinsi Gorontalo.
Jika dukungan dan sebarannya masih belum memenuhi, di tahap perbaikan kesatu, KPU masih memberikan kesempatan perbaikan kedua.
Sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU, tahap perbaikan dan penyerahan dukungan kesatu ini dijadwalkan pada 16-22 Januari 2023. Sedangkan tahap perbaikan dan penyerahan dukungan kedua pada 2-21 Maret 2023 dan dilakukan melalui sistem informasi pencalonan (Silon).
Ketika semua tahapan verifikasi Administrasi sudah dilakukan, kemudian akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual oleh KPU. Dan dalam Verifikasi Faktual lolos, maka Bacalon akan ditetapkan melalui rapat pleno jadi Calon DPD RI Dapil Gorontalo.
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…