PROSESNEWS.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, menggelar Rekonstruksi kasus pembunuhan Direktur Tahan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Gorontalo, AKBP Beni Mutahir, Kamis, (31/03) pukul 13:00 Wita.
Sedikitnya, ada sembilan belas adegan yang diperankan Tersanga RY, sebelum menewaskan Perwira Alumnus Akademik Kepolisian (Akpol) 1998 itu, di sebuah Perumahan di Jalan Mangga, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Gorontalo, Kombespol Nur Santiko, menjelaskan, rekonstruksi ini merupakan rangkain dari proses penyidikan, guna memastikan aksi tersangka hingga menewaskan korban dengan luka tembak di bagian kepala.
“Semuanya sembilan belas adegan. Jadi tujuannya untuk menyamakan persepsi, baik dari penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk adegan penembakan, nanti Kabid Humas Polda Gorontalo yang akan menerangkan semuanya dalam Konfrensi Pers,” kata Nur Santiko.
Dikatakan Nur Santiko, dalam Rekonstruksi ini, penyidik dan JPU tidak menemukan fakta baru kasus penembakan perwira Polda Gorontalo.
“Tidak ada fakta baru. Semua sudah sesuai dengan keterangan pelaku saat dilakukan pemeriksaan. Sekali lagi, Rekonstruksi ini untuk menyamakan persepsi Penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.
Sementara itu, dari pantauan di lapangan, rekonstruksi kasus penembakan terhadap Dir Tahti Polda Gorontalo ini, terlihat Pelaku dan Korban awalnya menaiki sepeda motor menuju lokasi kejadian, hingga terjadinya aksi penembakan yang menewaskan Dir Tahti Polda Gorontalo tersebut. (Jun)