PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Kota, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang bocah berinisial ASK, Jumat, (17/06) Pukul 09:00 Wita.
Sedikitnya, dua puluh tujuh adegan diperankan tiga orang tersangka saat melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah hingga dirinya meregang nyawa.
Kasat Reskim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno menjelaskan, dari dua puluh tujuh adegan ini, penganiayaan terparah terdapat di adegan ke tujuh belas dan delapan belas.
“Di adegan itu, korban ditendang hingga tersungkur. Bahkan korban juga dipukul menggunakan tangkai sikat closet yang terbuat dari besi, dibagian punggu, hingga di tusuk menggunakan rokok di tubuh korban,” kata Nauval.
Lanjutnya, dari reka ulang tersebut, penyidik tida mendapati fakta baru dalam kasus penganiayaan yang berujung maut bocah dibawah umur ini.
“Semua sudah sesuai BAP. Baik saksi maupun tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya, seorang bocah harus meregang nyawa usai dianiaya mama tiri dan nenek tiri di sebuah Kos-kosan di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, sekitar bulan Mei kemarin.
Sejumlah luka lebam terdapat di sekujur tubuh korban akibat hantaman benda tumpul.
Reporter : Jun