PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo Utara menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam meminimalisir aksi kriminal di wilayah hukum Polres Gorut, Senin (4/9/23).
Kegiatan kepolisian ini menyasar sejumlah warung yang teridentifikasi sering melakukan praktek jual beli minuman beralkohol.
Alhasil, dari sejumlah warung yang dirazia polisi, didapati salah satu warung di Desa Botuombato, Kecamatan Kwandang, terbukti melakukan praktek jual beli minuman keras jenis cap tikus.
“Sedikitnya ada sepuluh botol atau setara 600 liter miras jenis cap tikus, yang kami amankan dari warung tersebut,” kata Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan melalui KBO Narkoba, Ipda I Gede Eriawan.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan, dan pemilik warung telah diberikan teguran keras oleh pihak berwenang.
Selain penyalahgunaan minuman keras, operasi KRYD juga mencakup tindakan kriminalitas lainnya, seperti premanisme, perjudian, dan penyalahgunaan obat terlarang.
“Tentu saja, kita memiliki unit-unit khusus yang menangani berbagai aspek kriminalitas ini. Semua operasi ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan warga dari gangguan terhadap ketertiban umum,” pungkasnya.
Reporter: Jun