PROSESNEWS.ID, Buton Tengah – Beberapa waktu lalu, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Konsorsium Masyarakat Buton Tengah Menggugat menuntut agar Pj Bupati Buteng melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN menjelang pilkada 2024 nanti.
Gerakan tersebut disulut oleh adanya surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN dilingkungan pemerintah Kabupaten Buteng, karena aduan Bawaslu Buteng yang disampaikan melalui aplikasi SIAPNET dengan kode sistem LHP-74-02012024-01 dan surat Bawaslu Buteng nomor 059/PP.00.02/K.SG-04/11-2023 perihal rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Berdasarkan aduan tersebut, KASN pada tanggal 18 April 2024 mengeluarkan rekomendasi terhadap 4 nama ASN Buteng yang melanggar netralitas untuk dilakukan pembinaan.
Tidak cukup sampai disitu, pada tanggal 10 Juli 2024, KASN mengeluarkan 2 surat rekomendasi untuk dilakukan pembinaan terhadap 4 ASN yang kembali melanggar netralitas.
Surat kedua yang dikeluarkan KASN di bulan Juli, memiliki kesamaan nama atau orang yang sama yang ditegur di bulan April, sehingga jika ditotal yang semula 8 menjadi 7 orang. Hal ini berdasarkan surat Bawaslu Buteng nomor 140/PP.00.02/K.SG.04/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024 perihal rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Namun hingga saat ini, semua teguran KASN yang ditujukan kepada pemerintah Kabupaten Buteng, tak satupun mendapat respon.
Menanggapi surat KASN tersebut, kemudian sejumlah awak media menemui Pj Bupati Buteng, Kostantinus Bukide untuk dilakukan konfirmasi. Dalam keterangannya, Kostantinus membenarkan adanya surat dari KASN.
“Terkait 7 orang, kami memiliki mekanisme. Semua rekomendasi itu di godok di tim satgas netralitas, saya menunggu bagaimana satgas menyikapi hal tersebut,” ucap Kostantinus Bukide, usai mengikuti paripurna di DPRD, Senin (22/07/2024).
Lanjut Kostantinus, saat ini dirinya masih menunggu nama-nama ASN yang mendapat teguran KASN untuk tiba dimeja kerjanya, sebab tim satgas netralitas yang diketuai oleh sekda belum memberikan laporan.
“Saya janji 1×24 jam, ketika sudah ada di meja, saya langsung tanda tangan, tapi belum ada yang masuk ke meja saya dari satgas netralitas ini yang mana di ketahui Sekda, juga terdapat Kepala BKD, Kesbang, kasat Pol PP termasuk Kabag Hukum,” katanya.
“Melalui satgas itu, nantinya menyiapkan sanksi hukuman seperti apa, yang kemudian masuk ke saya untuk ditandatangani,” sambungnya.
Dari ke 7 orang yang mendapat teguran, sambung Kostantinus, hanya kadis PPKB (Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana), Abidin, tidak melanggar netralitas.
“Pak Abdidin itu sudah mengajukan pengunduran diri tertulis sejak 1 Juli lalu,” katanya lagi.
Soal sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas, Kostantinus mengaku tidak akan segan untuk menjatuhkan hukuman.
“Saya juga tidak akan memberikan tolerasi terhadap pelanggaran-pelanggaran terkait pemilu, namun khusus abidin tidak melanggar netralitas. Karena Ia menggunakan hak konstitusinya untuk memilih dan dipilih,” tandasnya.
Diketahui, 7 ASN yang mendapat teguran KASN selain Kadis PPKB diantaranya, 3 Sekdin dan 3 ASN lainnya.
Reporter: Arwin