PROSESNEWS.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boalemo, Sherman Moridu, kembali mengingatkan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN), tak terkecuali ASN yang ada di lingkungan Pemkab Boalemo.
Panglima ASN Boalemo tersebut menuturkan, disipilin ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dan itu harus menjadi pedoman wajib bagi setiap ASN, agar dipatuhi dan dilaksanakan.
“Jadi, saya minta untuk etos kinerja dan disiplin ini ditingkatkan lagi,” pintanya, saat mewakili Plt Bupati Boalemo Anas Jusuf, memimpin apel awal Bulan, di Alun-alun Tilamuta. Senin, (03/03/2021).
Sherman mencontohkan, timbulnya kesadaran disiplin pegawai mengikuti apel pagi dan sore, bukan semata-mata karena adanya tunjangan kinerja bagi aparatur itu sendiri.
“Tapi, lebih kepada kesadaran masing-masing pegawai untuk mematuhi aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Ia pun berpesan kepada seluruh ASN, agar terus menyelaraskan pola pikir dan tindakan positif, serta terus memupuk rasa kebersamaan, persatuan dan kesatuan berbangsa dan bernegara. Dan juga mampu berkontribusi dalam Pembangunan Kabupaten Boalemo.
Selain pimpin apel, pada kesempatan itu, Sekda Boalemo turut menyerahkan santunan jaminan kematian dari BPJS Rp.42.000.000 kepada ahli Waris Almarhum Rifaldi Arif, salah satu tenaga Non ASN Pemkab Boalemo.
“Semoga bantuan ini bermanfaat, dan bisa meringankan beban keluarga almarhum yang ditinggalkan,” harap Sekda Boalemo.
(hms)