PROSESNEWS.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara Ridwan Yasin, menerima kunjungan Kepala Desa, yang terdiri dari Kepala Desa Kwandang dan kepala desa Kepulauan Ponelo, bertempat di Ruang kerjanya, Rabu (2/9/2020).
Sekda Ridwan mangatakan, adapun yang dibahas dalam pertemuan tersebut, dalam rangka menindak lanjuti Program Desa berbasis Digital di Gorontalo Utara, sebagai amanat Undang-undang tentang sistem informasi satu Desa.
Dijelaskannya, Sistem informasi satu desa ini, merupakan wujud perkembangan teknoligi di era globalisasi saat ini. Tak heran jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara (Gorut) sendiri, berupaya mewujudkan program tersebut sebagai salah satu indikator peningkatan suatu daerah.
“Ya, tadi ada beberapa kepala desa yang datang, mereka mewakili 123 desa yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara. Kedatangan mereka kepada kami dalam rangka berkonsultasi tentang Undang-undang sistem informasi satu Desa (SID),” jelas Ridwan.
Ridwan mengatakan, rancangan peraturan desa tentang pemanfaatan teknologi informasi dalam ruang lingkup kerja desa, dimaksudkan untuk mempercepat dan juga mempermudah dalam informasi saat ini.
“Jadi dengan adanya sistem informasi desa (SID) ini, pemerintah yang ada di desa lebih cepat menginformasikan segala bentuk kegiatan desa, kalaw dulu, kita hanya lewat surat, nah denga adanya sistem Informasi Satu Desa ini segala bentuk kegiatan dan perkembangan di desa cepat diketahui oleh kami,” jelas Ridwan.
Imbuhnya, di dalam pengelolaan data nanti, mereka (para petugas) bisa menggunakan sistem sendiri dengan fasilitas internet.
“Nah untuk anggarannya sendiri, itu sudah ada di dana desa, memang sudah ada perintah undang-undang juga bahwa mereka menganggarkan di dana desa itu tentang Sistem Informasi Desa (SID),” tambahnya.
Selain itu, Sekda Ridwan juga didaulat untuk bersama- sama merangcang Sistem Informasi tersebut dan juga ikut mensosialisasikan tata cara penggunaan Sistem Informasi Desa tersebut.
“Saya juga didaulat oleh mereka bersama-sama merancang itu, sekaligus mendampingi pihak ketiga yang akan mengsosialisasikan sistem itu. Dan sebagai informasi, di Setiap desa itu mendapatkan kuota internet 40 Mbps,” pungkasnya. (Ysuri Mustaki)