Pemprov Gorontalo

Sekdaprov Luncurkan Lembaga Studi Publik Perlindungan Perempuan dan Anak

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba (tengah) saat menandatangani berita acara peluncuran Lembaga Studi Publik Perlindungan Perempuan dan Anak (LSPPPA) di aula Universitas Ichsan Gorontalo, Rabu (21/4/2021). LSPPPA Merupakan lembaga yang didirikan untuk melakukan kajian dan studi terkait dengan hubungan publik kemasyrakatan baik itu kebijakan dan implementasi dari pada kebijakan dalam ranah publik serta terkait dengan perlindungan perempuan dan anak. (Foto: Nova-Kominfo)

PROSESNEWS.ID – Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba meluncurkan Lembaga Studi Publik Perlindungan Perempuan dan Anak (LSPPPA) di aula Universitas Ichsan Gorontalo, Rabu (21/4/2021). LSPPPA Merupakan lembaga yang didirikan untuk melakukan kajian dan studi terkait dengan hubungan publik kemasyarakatan baik itu kebijakan dan implementasi dari pada kebijakan dalam ranah publik serta terkait dengan perlindungan perempuan dan anak.

Peluncuran ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara kepada Ketua LSPPPA, Dr. Rafika Nur, MH. Mewakili Pemerintah Provinsi Gorontalo, Sekda Darda pada kesempatan tersebut memberikan apresiasi atas terbentuknya LSPPPA di Gorontalo.

Menurut Darda dengan lahirnya lembaga studi publik ini dapat memberikan bantuan perlindungan kepada anak dan tentunya dapat memberikan pencerahan kepada semua pihak bahwa ada lembaga yang nantinya bisa menganalisis, melindungi dan meminimalisir kekerasan pada perempuan dan anak.

Dalam menekan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Gorontalo, mantan Pejabat di Kementerian PUPR itu mendorong LSPPPA untuk lebih gencar dalam mensosialisasikan dan melalukakan diskusi khusus dengan Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota serta lembaga dan instansi vertikal lainnya.

“Nanti kami fasilitasi karena ini penting,” imbuh Darda.

Selain peluncuran LSPPPA pada kesempatan itu pula dilaksanakan seminar Desiminasi Hasil Penelitian Sanksi Tindakan Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Anggota DPR RI Idah Syahidah Rusli Habibie yang juga selaku Ketua Yayasan Dharma Bakti Ummu Syahidah, Ketua Lemlit Universitas Ichsan Gorontalo, Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas 1A, perwakilan Kejaksaan Negeri Gorontalo, LPKA Kota Gorontalo, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo, serta perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Gorontalo.

 

Recent Posts

Modus Baru Perdagangan Orang, Korban Ditipu Lewat FB

PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang…

2 jam ago

Jelang Nataru, Harga Pangan di Limboto Masih Stabil

PROSESNEWS.ID – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, stok dan harga bahan pangan…

2 jam ago

Yosef Koton Ajak Wisudawan UMGO Berkontribusi Bagi Masyarakat Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Yosef P. Koton mewakili Pj.…

1 hari ago

Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Dorong Perbaikan Layanan di Boalemo

PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Syafrudin Lamusu berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi…

1 hari ago

Gubernur Gorontalo Fokus Pastikan Penggunaan APBN 2025 Tepat Sasaran

PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, menghadiri acara penyerahan secara digital Daftar Isian…

1 hari ago

Ekonomi Kreatif Jadi Prioritas, Pemprov Gorontalo Diminta Bentuk Lembaga Khusus

PROSESNEWS.ID - Kementerian Ekononi Kreatif (Kemenekraf) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneken Surat Keputusan…

1 hari ago