PROSESNEWS.ID – Seluruh sekolah di Kota Gorontalo yang mengelola dana bantuan operasional sekolah pendidikan (BOSP) dari pemerintah pusat diwajibkan untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Hal ini ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid, saat membuka workshop arah kebijakan pengelolaan dana BOSP dan BOPDA tahun 2025, Selasa (19/11/2024) di Jakarta.
“Dalam mengelola dana BOSP tahun depan, saya minta seluruh sekolah harus transparan,” tegas Ismail.
Dana BOSP merupakan program pemerintah pusat untuk mendukung biaya operasional sekolah, meningkatkan aksesibilitas, dan mutu pembelajaran bagi peserta didik. Pengelolaan dana ini meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.
Ismail menjelaskan bahwa pengelolaan dana BOSP harus mengikuti berbagai regulasi, seperti PMK 204/PMK.07/2022 tentang pengelolaan DAK nonfisik, Permendikbudristek nomor 63 tahun 2023 tentang juknis pengelolaan dana BOSP, serta Permendagri nomor 3 tahun 2023 tentang pengelolaan dana BOSP di tingkat pemerintah daerah.
Menurut Ismail, pemenuhan regulasi ini bertujuan agar anggaran BOSP dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
“Keseluruhan kegiatan itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah untuk mendukung kelancaran proses belajar mengajar,” tandas Ismail.
Dalam workshop tersebut, Ismail juga memaparkan prinsip-prinsip utama pengelolaan dana BOSP, seperti fleksibilitas, efisiensi, dan efektivitas.
“Pengelolaan dana disesuaikan dengan kebutuhan sekolah berdasarkan komponen penggunaan dana. Dana harus memberikan hasil yang optimal dengan biaya minimal. Pengelolaan juga harus terbuka, dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan, serta mengakomodasi aspirasi pemangku kepentingan,” jelas Ismail.
Ismail berharap seluruh sekolah dapat menjalankan prinsip-prinsip tersebut untuk memastikan dana BOSP mendukung tujuan pendidikan secara maksimal.