PROSESNEWS.ID – Kamis (12/03/2020), Majelis Hakim PTUN menolak gugatan RT terkait SK Gubernur Gorontalo tentang pemberhentian RT sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo.
Keputusan ini dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim PTUN Andi Hendra Dwi Bayu Putra saat sidang dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam perkara ini, Suslianto selaku kuasa hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo menjelaskan menurut putusan majelis hakim, Gubernur Gorontalo memiliki kewenangan menerbitkan SK pemberhentian RT sebagai anggota DPRD.
“Penerbitan SK pemberhentian oleh Gubernur telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Katanya, keputusan ini didasarkan pada banyak pertimbangan seperti yang sudah dibacakan oleh hakim tadi. Tapi intinya kata Suslianto, seluruh gugatan ditolak oleh majelis hakim.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa pertimbangan selanjutnya penerbitan SK pemberhentian RT tidak bertentangan dengan asas-asas pemerintahan.
“Menanggapi putusan persidangan tersebut, pihak kuasa hukum penggugat kabarnya akan melayangkan banding. Suslianto mengatakan akan menerima seluruh upaya hukum yang ditempuh oleh pihak penggugat” jelasnya.
Suslianto, mengungkapkan, hal itu merupakan bagian dari hak penggugat.
“Yang penting seperti sudah dijelaskan oleh majelis hakim bahwa pengajuan banding tidak lebih dari 14 hari setelelah putusan dibacakan,” tutupnya. (Ads)
PROSESNEWS.ID - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo nomor urut 2, Mohamad…
PROSESNEWS.ID - Kehadiran Satu Kartu Terintegrasi (SAKTI) yang merupakan kartu keanggotaan inisiasi dari Perpustakaan Nasional…
PROSESNEWS.ID - Menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024,…
PROSESNEWS.ID - Kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Hendra Hemeto dan Warsito Sumawiyino (Dewa)…
PROSESNEWS.ID - Pada Rabu (16/10/2024) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato mengadakan rapat koordinasi…
PROSESNEWS.ID - Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo nomor urut 2, Mohamad Ramli Anwar…