PROSESNEWS.ID – Aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Pohuwato, kembali beraktivitas setelah sempat dihentikan Kepolisian Mapolda Gorontalo, beberapa waktu lalu.
Aktivitas pertambangan itu bukan hanya dilakukan secara manual, tapi sudah menggunakan alat berat berupa excavator. Hal itu di khawatirkan akan berdampak pada kerusakan lingkungan.
Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Provinsi Gorontalo Aldy Ibura menuturkan, penambang yang menggunakan alat berat disarankan untuk menghentikan aktivitas pertambangan dengan menggunakan alat berat.
“Saat ini sudah musim penghujan, sudah pasti dampak dari aktivitas pertambangan akan mengakibatkan banjir. Apalagi sudah menggunakan alat berat berupa excavator,” kata Aldy.
Dijelaskannya, informasi dan data yang berhasil dikumpulkan, tercatat kurang lebih ada 70 alat berat yang sedang beroprasi di aral pertambangan ilegal di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato.
Bahkan kata Aldy, informasi di lapangan setiap 1 buah Excavator dimintai 25 juta ketika masuk di areal pertambangan ilegal. Dan alat berat yang masuk lebih banyak dari Provinsi Sulawesi Tengah. Sehingga ini yang harus menjadi perhatian serius dari Aprat Penegak Hukum (APH), yang ada di Provinsi Gorontalo.
“Aktivitas pertambangan dengan menggunakan alat berat ini sudah di hentikan pihak Polda Gorontalo. Mengapa kembali beraktivitas kembali, itu izin siapa? dan setoran 25 juta setiap alat berat itu masuk kemana,” tanya Aldy.
Dengan begitu Aldy, mengingatkan jangan sampai ada keterlibatan APH dalam proses pemungutan uang terhadap penambang yang menggunakan alat berat. Dan itu tidak secara langsung melegalkan pertambangan dengan menggunakan alat berat.
Aldy juga menyoroti persoalan penertiban yang pernah dilakukan Polda Gorontalo beberapa waktu lalu. Dalam penertiban itu, Polda Gorontalo berhasil mengamankan 1 buah excavator dan 2 orang tersangka. Nah, dalam perkara itu, sampai dengan hari ini tidak ada lagi tindaklanjutnya.
“Kami sudah cek di Kejaksaan, tidak ada pelimpahan berkas pelaku pengrusakan lingkungan itu. Bahkan, tersangkanya sudah dibebaskan. Padahal sudah nyata-nyatanya tertangkap tangan. Ada apa ini sebenarnya,” bebernya lagi.
Belum lagi kata Aldy, ada dugaan keterlibatan Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, dalam pertambangan ilegal menggunakan alat berat. Bagaimana mungkin Anggota Dewan sebagai representasi dari masyarakat, tapi mengorbankan masyarakatnya, akibat dampak kerusakan lingkungan dengan menggunakan alat berat.
“Nanti masyarakat juga yang kena dampaknya, pasti akan banjir lagi dan masyarakat yang jadi korban akibat aktivitas pertambangan menggunakan alat berat itu,” tegasnya. (**)
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…
PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…