PROSESNEWS.ID – Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo jalur perseorangan, Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini, akhirnya dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU Boalemo pada Minggu, 21 Juli 2024.
“Dari hasil rekapitulasi itu kemudian kita menyatakan memenuhi syarat total dari yang memenuhi syarat yang telah dimasukkan melampaui batas minimal yang telah dipersyaratkan,” ungkap anggota KPU Boalemo, Meks Lagibu, pada Minggu, 21 Juli 2024.
Meks mengungkapkan, dari hasil rekapitulasi, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo, Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini, mendapatkan dukungan sebanyak 11.354.
“Yang memenuhi syarat yang telah dimasukkan dari 11.799 itu 11.354, jadi mereka lebih 500 lebih dari persyaratan 10.840,” tambahnya.
Usai dinyatakan lolos verifikasi administrasi, KPU Boalemo akan melanjutkan verifikasi faktual yang dimulai pada tanggal 25 hingga 30 Juli 2024.
Sebelumnya, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan, Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini, dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual oleh KPU Boalemo.
Namun, pasangan ini mengajukan gugatan dan dikabulkan oleh Bawaslu untuk kembali mengirim dokumen persyaratan dukungan untuk verifikasi administrasi ke aplikasi Silon.
PROSESNEWS.ID – Deklarasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Hendra Hemeto dan Wasito Sumawiyono, yang…
PROSESNEWS.ID – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Roni Adnan, mendapatkan sambutan meriah dari ratusan…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo resmi mengumumkan hasil penelitian perbaikan administrasi bakal pasangan…
PROSESNEWS.ID - Anggota Komisi KPU Kabupaten Gorontalo, Sowan Dehi, mengungkapkan syarat-syarat penting dalam tahapan perekrutan…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) pada Sabtu, 14…
PROSESNEWS.ID - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gorontalo memastikan tidak ada izin yang dikeluarkan…