
PROSESNEWS.ID — Komisi III DPRD Kota Gorontalo yang dipimpin Ariston Tilameo mengabulkan aduan masyarakat terkait sengketa lahan akses jalan di sekitar Perumahan Misfala Rasindo.
Sebelumnya, seorang warga bernama Nurdin Bokings melaporkan ke DPRD atas permasalahan sebidang tanah yang dibelinya sebagai akses jalan dari pihak Developer Misfala Rasindo, namun kemudian dibatalkan secara sepihak.
Padahal, sebelum pembelian dilakukan, Nurdin telah berkonsultasi dan mendapat kesepakatan dari pihak developer bahwa tanah tersebut akan dijadikan akses jalan umum.
Namun setelah transaksi selesai, izin akses jalan tidak diberikan, sehingga Nurdin merasa dirugikan.
“Ini yang kita mediasi persoalannya, dengan mempertemukan pihak developer, pemerintah daerah, dan masyarakat yang bersangkutan,” jelas Ariston Tilameo.
Dalam mediasi tersebut, belum ditemukan titik terang, karena pihak developer beralasan akses jalan ditolak sebagian penghuni perumahan dengan pertimbangan keamanan lingkungan.
Menanggapi hal itu, pihak pengadu mengusulkan solusi, yakni membobol tembok perumahan dan menggantinya dengan pagar besi buka-tutup, agar akses tetap ada namun keamanan tetap terjaga.
Meski begitu, usulan tersebut masih memerlukan kesepakatan dari warga perumahan.
“Sehingga dengan itu, DPRD Kota Gorontalo berharap pemerintah kecamatan dan kelurahan turun untuk mensosialisasikan tujuan dari pembelian tanah tersebut untuk kebaikan bersama,” tandas Ariston.














