PROSESNEWS.ID – MEI (19), warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, diringkus Team Biviitam Satresnarkoba Polresta Gorontalo karena diduga sering mengedarkan obat keras.
MEI diamankan Polisi tepat di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, saat dirinya hendak menunggu paket Cash On Delivery (COD) ojek online.
“Informasi yang diterima Team Bivi Itam, ada terduga pelaku yang sering mengedarkan obat keras di wilayah Kota Gorontalo. Setelah dikembangkan, identitas pelaku ini mengarah ke MEI,” kata Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana.
Kombespol Ade Permana juga menuturkan, dari hasil penangkapan terhadap MEI ini, polisi turut mengamankan ratusan butir obat keras.
“Total barang bukti yang berhasil disita, ada tiga puluh Strip obat keras. Per stripnya ada sepuluh butir. Jadi keseluruhannya ada tiga ratus butir,” ujar Kombes Ade.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Gorontalo Kota, sembari melakukan penyelidikan lebih lanjut asal mula obat keras yang dimiliki oleh pelaku ini,” pungkasnya.
PROSESNEWS.ID – Jelki Ladada, atlet sepak takraw dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG), berhasil mengukir prestasi…
PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo, melalui Asisten Administrasi Umum, Haris Tome yang didampingi oleh Kepala…
PROSESNEWS.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Gorontalo, Hendra Hemeto, menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan…
PROSESNEWS.ID - Masyarakat Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, sangat antusias menyambut serah terima sumur…
PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengungkapkan, tahun baru Islam menjadi spirit baru dalam meningkatkan…
PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…