Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Pilkada KPU Boalemo

Setelah Sengketa, Burhanudin-Rivendi Penuhi Syarat KPU Boalemo

Editor by Editor
20 Agu 2024 11:04
in KPU Boalemo

PROSESNEWS.ID – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Boalemo dari jalur perseorangan, Burhanudin Pulubuhu dan Rivendi Luawo, akhirnya dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo.

Keputusan ini diambil setelah dilakukannya rapat rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua dokumen syarat dukungan pada Ahad, 18 Agustus 2024.

Ketua KPU Boalemo, Yuyun S. Antu, menjelaskan, jumlah dukungan yang memenuhi syarat untuk pasangan Burhanudin-Rivendi mencapai 10.936. Angka ini melampaui syarat minimal yang ditetapkan sebesar 10.840 dukungan.

Dengan demikian, pasangan ini berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo.

“Jumlah memenuhi syarat yakni 10.936, dan syarat minimal untuk calon perseorangan di Kabupaten Boalemo adalah 10.840. Sehingga Bapaslon Burhanudin Pulubuhu dan Rivendi Luawo memenuhi syarat dengan kelebihan 96 dukungan,” ujar Yuyun S. Antu dalam keterangannya, Ahad (18/08/2024).

Sebelumnya, pasangan ini sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat pada verifikasi faktual kedua karena kekurangan 78 dukungan.

Namun, mereka kemudian mengajukan musyawarah penyelesaian sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boalemo.

Bawaslu Boalemo memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada Bapaslon Burhanudin-Rivendi untuk melengkapi kekurangan dokumen syarat dukungan. Sesuai dengan kesepakatan antara KPU dan Bapaslon, mereka diberikan kesempatan untuk memasukkan dokumen tambahan sebanyak 240 dukungan.

“Pada penyelesaian sengketa, diputuskan bahwa sesuai dengan kesepakatan antara KPU dan Bapaslon, mereka diberikan kesempatan untuk kembali memasukkan dokumen syarat dukungan sebanyak 240,” ujar Ketua Bawaslu Boalemo, Ronald Rampi, usai pelaksanaan musyawarah sengketa pada Sabtu (17/08/2024).

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kasus pencurian kembali viral di Kota Gorontalo setelah Unit Reskrim Polsek Kota Selatan meringkus JK (23), seorang residivis yang...

Pertemuan UNG–UNTAD Dorong Penguatan Kapasitas Penelitian dan Pengabdian

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menerima kunjungan benchmarking dari Komisi II Senat Universitas Tadulako (UNTAD) yang membidangi Penelitian dan...

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menyalurkan berbagai bantuan sosial senilai Rp1,056 miliar dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)...

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Rangkaian bakti sosial dan hiburan rakyat mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Provinsi Gorontalo yang dipusatkan di...

Irwan Hunawa Ajak Seluruh Elemen Majukan Provinsi Gorontalo di Usia ke-25

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar Provinsi Gorontalo senantiasa diberi kemudahan dalam melaksanakan pembangunan pada...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

TERBARU

Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025

Pertemuan UNG–UNTAD Dorong Penguatan Kapasitas Penelitian dan Pengabdian

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025

Irwan Hunawa Ajak Seluruh Elemen Majukan Provinsi Gorontalo di Usia ke-25

6 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.