PROSESNEWS.ID – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Boalemo dari jalur perseorangan, Burhanudin Pulubuhu dan Rivendi Luawo, akhirnya dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo.
Keputusan ini diambil setelah dilakukannya rapat rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua dokumen syarat dukungan pada Ahad, 18 Agustus 2024.
Ketua KPU Boalemo, Yuyun S. Antu, menjelaskan, jumlah dukungan yang memenuhi syarat untuk pasangan Burhanudin-Rivendi mencapai 10.936. Angka ini melampaui syarat minimal yang ditetapkan sebesar 10.840 dukungan.
Dengan demikian, pasangan ini berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo.
“Jumlah memenuhi syarat yakni 10.936, dan syarat minimal untuk calon perseorangan di Kabupaten Boalemo adalah 10.840. Sehingga Bapaslon Burhanudin Pulubuhu dan Rivendi Luawo memenuhi syarat dengan kelebihan 96 dukungan,” ujar Yuyun S. Antu dalam keterangannya, Ahad (18/08/2024).
Sebelumnya, pasangan ini sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat pada verifikasi faktual kedua karena kekurangan 78 dukungan.
Namun, mereka kemudian mengajukan musyawarah penyelesaian sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boalemo.
Bawaslu Boalemo memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada Bapaslon Burhanudin-Rivendi untuk melengkapi kekurangan dokumen syarat dukungan. Sesuai dengan kesepakatan antara KPU dan Bapaslon, mereka diberikan kesempatan untuk memasukkan dokumen tambahan sebanyak 240 dukungan.
“Pada penyelesaian sengketa, diputuskan bahwa sesuai dengan kesepakatan antara KPU dan Bapaslon, mereka diberikan kesempatan untuk kembali memasukkan dokumen syarat dukungan sebanyak 240,” ujar Ketua Bawaslu Boalemo, Ronald Rampi, usai pelaksanaan musyawarah sengketa pada Sabtu (17/08/2024).