PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Boalemo, menggelar rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK), bertempat di BPU Kecamatan Tilamuta, Senin, (31/05/2021).
Rapat tersebut dipimpin Plt Bupati Boalemo Anas Jusuf, dan dihadiri unsur Forkopimda Boalemo, para Camat,TNI-Polri, serta perwakilan para Kepala Desa.
Anas mengatakan, rapat tersebut menindak lanjuti instruksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Gorontalo tentang PSBMK. Karena PSBMK ini sudah akan diberlakukan Tanggal 1 Juni 2021.
“Tentu hal ini menyangkut Pembatasan-pembatasan kegiatan yang berskala mikro. Secara umum bahwa PSBMK ini sudah diberlakukan di semua daerah yang ada di Indonesia, ini tindak lanjut dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),”terangnya.
“Saya berikan contoh di beberapa daerah seperti di daerah Kerawang, Jawa Barat, dan Kota Bogor. Di sana diatur secara detail pusat-pusat pembelanjaan dan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak. Jamnya diatur hanya sampai Pukul 20.00 WIB atau Jam 08 malam, ada juga yang Pukul 18.00 WIB, atau Jam 6 sore. Tetapi tergantung penyebaran Virus Covid 19,”paparnya.
Plt Kepala Daerah menyebutkan, Kabupaten Boalemo 3 hari lalu, sudah masuk zona hijau. Tetapi dalam 2 hari ini, sudah ada masyarakat yang terpapar positif. Diantaranya, 1 orang masyarakat Desa Bajo, Kecamatan Tilamuta, ada yang dari pabrik gula yang bertempat tinggal Boalemo, dan 1 orang lagi masyarakat Desa Bongo II Kecamatan Wonosari.
“Saya berharap, kasus ini tidak akan bertambah. Mari kita mematuhi Protokol Kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan tidak berkerumun. Saya juga mengharapkan kepada para Camat dan seluruh Kepala Desa, agar memahami apa yang dimaksud dengan PSBMK,”pungkasnya.
Laporan : Humas Pemkab Boalemo Editor : Abdul Majid Rahman