PROSESNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo telah merumuskan sistem parkir berlangganan yang akan diterapkan pada tahun 2025 mendatang.
Rumusan tersebut merupakan sebuah terobosan baru dalam memaksimalkan retribusi pajak parkir agar lebih optimal.
Ketua Komisi II, Herman Haluti, saat dimintai keterangan, menyatakan bahwa sistem ini memang baru di Gorontalo, tetapi sudah diterapkan di banyak daerah lain.
“Itu sudah banyak daerah-daerah yang menerapkannya, salah satunya Batam,” jelas Herman saat dimintai keterangan pada Selasa (05/11/2024).
Herman juga menambahkan, dalam waktu dekat, Komisi II akan melakukan studi banding ke sejumlah daerah yang telah menerapkan sistem parkir langganan, sehingga dapat memperkuat sistem pengelolaannya nanti.
Langkah tersebut, lanjut Herman, didukung oleh sejumlah survei lapangan, salah satunya menanyakan tanggapan para pengendara terkait parkir langganan.
“Mereka lebih suka, karena misal mereka mau beli di satu toko dan tidak mendapatkan barang tersebut, otomatis mereka membayar parkir dan akan masuk toko ke tempat lain bayar lagi, sehingga parkir langganan ini dinilai lebih tepat,” pungkasnya.
Adapun sistem dan mekanisme terkait parkir langganan tersebut akan dibahas dalam pembahasan selanjutnya.
Reporter: Pian N. Peda