PROSESNEWS.ID – Pelaksanaan persidangan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Gorontalo, seperti sidang pencabulan. Pasalnya, panitia Pilkades melarang Wartawan untuk melakukan dokumentasi sebagai bahan peliputan.
Salah satu wartawan yang dihalangi pihak panitia tersebut, yaitu Opin, wartawan dari Media Siber Hulondalo.id. Meski sudah pamit secara baik-baik, yang bersangkutan tetap saja dilarang masuk selama sidang berlangsung di Aula Dinas Pertanian, Kabupaten Gorontalo. Jum’at, (02/04/2021).
“Padahal kan kami sudah pamit secara baik-baik. Tapi tetap tidak diijinkan masuk. Makanya saya dan teman-teman lain menilai persidangan ini tertutup, seperti persidangan kasus pencabulan,” kata Opin dengan nada kesal lantaran dihalang-halangi melakukan tugas jurnalistik.
Ia mengungkapkan, kalau hanya alasan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, justru dirinya dan rekan-rekan media lainnya, tidak mendapati Handsanitizer yang disediakan pihak panitia di tempat persidangan sengketa Pilkades tersebut. Entah apa alasan yang mendasari panitia, sehingga melarang wartawan melakukan peliputan.
“Tidak ada handsanitizer seperti biasanya kegiatan-kegiatan lain yang memperketat Protokol Kesehatan. Kemungkinan ada hal lain, sehingga kami wartawan dilarang untuk melakukan peliputan,” ungkapnya.
Terpisah, pihak panitia Pilkades saat dimintai keterangan kaitan dengan pelaksanaan persidangan yang digelar secara tertutup tersebut, belum bisa menunjukan alasan kongkret.
Diketahui, sidang sengketa Pilkades sendiri, Komisi Pemilihan Pilkades Kabupaten Gorontalo menyidangkan sedikitnya 19 Desa dengan agenda pembacaan laporan yang disengketakan.
Reporter : Agil Mamu