PROSESNEWS.ID, Gorontalo – Badan Pengelola Keuangan Haji Republik Indonesia (BPKH) menggelar Media Gathering bersama jurnalis di Gorontalo, Kamis (02/08).
Silaturahmi ini sebagai bagian dari sosialisai kinerja BPKH dalam mengelola keuangan haji dan memperat hubungan dengan media sebagai sarana keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Badan Pelaksana BPKH mengapresiasi peran media dalam menyampaikan kinerja BPKH dalam mengelola keuangan haji.
Hal tersebut menjadi bagian penting dalam transparansi pengelolaan dana haji agar masayarakat mendapat informasi dari BPKH langsung.
Seperti diketahui, BPKH kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan BPKH yang ke-5 kali secara berturut-turut dari BPK. Selain itu, BPKH mengusulkan formulasi komposisi besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ke depan.
Anggota BPKH, Amri Yusuf menjelaskan, usulan tersebut berupa komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah lebih besar dibandingkan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan BPKH.
Adapun, pada tahun ini telah direalisasikan dengan komposisi 55% Bipih berbanding 45% nilai manfaat.
“Jadi teman-teman di DPR dan pemerintah memiliki komitmen untuk 2023 konsep BPIH atau Bipih yang berkeadilan itu berkelanjutan dan termasuk untuk memenuhi prinsip istitha’ah itu dimulai dengan komposisi 55%-45% untuk tahun ini,” kata Amri dalam silaturahmi dengan media.
Saat ini, 80 persen nilai manfaat banyak digunakan untuk jemaah haji berangkat dan sisanya disalurkan ke 5,3 juta orang Jemaah Haji Tunggu melalui virtual account yang mereka miliki.
Sementara, terkait dana kelolaan, Amri mengungkapkan pada Triwulan pertama di tahun 2023, BPKH telah mengelola dana haji hingga Rp168 triliun. Begitu juga dengan perolehan nilai manfaat yang mencapai Rp 2,75 triliun.
“Pada triwulan 1 tahun 2023 melampaui target, yakni Rp 168 triliun. Jumlah ini meningkat 4,31 persen dibandingkan triwulan I tahun 2022,” ungkap Amri.
Badan Pengelola Keuangan Haji Republik Indonesia
BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BPKH Dibentuk berdasarkan Undang Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2017 mengenai BPKH BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji dengan berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehatihatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya perjalanan ibadah haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. (Rls)