Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Sirene Ganggu Aktivitas Warga, Polda Gorontalo Perketat Aturan

Editor by Editor
26 Sep 2025 13:56
in Gorontalo, Hukum

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini memperketat aturan penggunaan sirene dan lampu strobo di jalan raya. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk respon atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu akibat penggunaan yang tidak tepat oleh sejumlah pihak.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono menegaskan, pembatasan tersebut sesuai dengan instruksi Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho.

“Penggunaan sirene seminimal mungkin kita batasi, jangan sampai mengganggu aktivitas pengguna jalan maupun masyarakat di sekitarnya,” ujar Lukman, Jumat (26/10/2025).

Kendaraan yang Berhak Menggunakan Sirene

Lukman menjelaskan, Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah mengatur tujuh kelompok kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan raya.

Di antaranya adalah:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas,
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit,
  3. Kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas,
  4. Kendaraan pimpinan lembaga negara,
  5. Kendaraan pejabat negara asing yang menjadi tamu kenegaraan,
  6. Iring-iringan pengantar jenazah, serta
  7. Kendaraan untuk kepentingan tertentu sesuai penilaian petugas kepolisian.

Meski begitu, ia menekankan penggunaan sirene tetap harus selektif dan memperhatikan kondisi sekitar.

“Petugas pengawalan harus benar-benar melihat situasi lapangan. Misalnya, bila ada kegiatan ibadah, kedukaan, atau hajatan, maka perlu dipertimbangkan agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan,” jelasnya.

Penggunaan Sirene Kendaraan Patroli

Dirlantas juga menyampaikan, untuk kendaraan patroli kepolisian, penggunaan sirene tetap diberlakukan sebagaimana mestinya. Sebab, fungsi utama sirene adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Ketika masyarakat mendengar sirene, berarti ada polisi yang hadir di sekitar mereka. Namun anggota juga harus peka, jangan sampai niat memberi rasa aman justru dirasakan mengganggu,” tegasnya.

Larangan untuk Kendaraan Pribadi

Lukman menegaskan, penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan pribadi adalah pelanggaran hukum.

“Kalau dipasang di kendaraan pribadi jelas melanggar aturan. Jika ditemukan di lapangan, akan langsung kami tindak dengan penegakan hukum berupa tilang,” pungkasnya.

Tags: aturan sirene kendaraandirlantas polda gorontalokebijakan Kakorlantas Polrikendaraan prioritas di jalan rayalarangan strobo kendaraan pribadiPasal 134 UU LLAJpatroli polisi Gorontalopenggunaan sirene dan stroboregulasi lalu lintas Gorontalotilang penggunaan sirene ilegal
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Viar & Pick Up Tak Boleh Angkut Orang, Ini Alasan Kepolisian

by Editor
16 Jul 2025
0

PROSESNEWS.ID – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, Lukman Cahyono, menegaskan bahwa penggunaan mobil pic up dan kendaraan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

Penangkapan Beruntun Ungkap Pemasok Utama Sabu di Gorontalo

4 Des 2025

Saksi Cabut Laporan Kasus MAR, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

4 Des 2025

TERBARU

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

5 Des 2025

PMK 81 Disebut Jadi Beban Baru, Kades Kaidundu Barat Soroti Minimnya PAD Desa

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.