
PROSESNEWS.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini memperketat aturan penggunaan sirene dan lampu strobo di jalan raya. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk respon atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu akibat penggunaan yang tidak tepat oleh sejumlah pihak.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono menegaskan, pembatasan tersebut sesuai dengan instruksi Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho.
“Penggunaan sirene seminimal mungkin kita batasi, jangan sampai mengganggu aktivitas pengguna jalan maupun masyarakat di sekitarnya,” ujar Lukman, Jumat (26/10/2025).
Kendaraan yang Berhak Menggunakan Sirene
Lukman menjelaskan, Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah mengatur tujuh kelompok kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan raya.
Di antaranya adalah:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas,
- Ambulans yang mengangkut orang sakit,
- Kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas,
- Kendaraan pimpinan lembaga negara,
- Kendaraan pejabat negara asing yang menjadi tamu kenegaraan,
- Iring-iringan pengantar jenazah, serta
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu sesuai penilaian petugas kepolisian.
Meski begitu, ia menekankan penggunaan sirene tetap harus selektif dan memperhatikan kondisi sekitar.
“Petugas pengawalan harus benar-benar melihat situasi lapangan. Misalnya, bila ada kegiatan ibadah, kedukaan, atau hajatan, maka perlu dipertimbangkan agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan,” jelasnya.
Penggunaan Sirene Kendaraan Patroli
Dirlantas juga menyampaikan, untuk kendaraan patroli kepolisian, penggunaan sirene tetap diberlakukan sebagaimana mestinya. Sebab, fungsi utama sirene adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Ketika masyarakat mendengar sirene, berarti ada polisi yang hadir di sekitar mereka. Namun anggota juga harus peka, jangan sampai niat memberi rasa aman justru dirasakan mengganggu,” tegasnya.
Larangan untuk Kendaraan Pribadi
Lukman menegaskan, penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan pribadi adalah pelanggaran hukum.
“Kalau dipasang di kendaraan pribadi jelas melanggar aturan. Jika ditemukan di lapangan, akan langsung kami tindak dengan penegakan hukum berupa tilang,” pungkasnya.











