PROSESNEWS.ID – Berdasarkan intruksi Kapolri terkait ditiadakannya sistem Tilang manual, Aleg DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa himbau masyarakat agar tetap tertib dalam berlalu lintas.
Peniadaan Tilang manual diganti dengan sistem Tilang elektronik (E-Tilang), pelanggaran akan terdeteksi melalui kamera Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Menurutnya, peniadaan ini bukan berarti masyarakat lebih leluasa dalam berlalu lintas, sehingga acuh mengenai peraturan dalam berkendara.
“Penggunaan helm atau atribut dalam berkendara, haruslah dijadikan sebagai kesadaran diri oleh masyarakat, helm itu bukan untuk polisi. Melainkan untuk diri sendiri,” kata Irwan Hunawa.
Ia juga menghimbau mengenai sistem E-Tilang oleh kepolisian terus disosialisasikan bagi masyarakat Kota Gorontalo. Sebab, kamera ETLE ini baru terpasang di perbatasan antara Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.
“Saya kira sosialisasi ini perlu juga bagi masyarakat Kota Gorontalo khususnya. Jangan sampai kita sementara tidur-tidur nyaman, tiba-tiba ada petugas mengantarkan surat tilang ke kita,” harapnya
Lebih jauh, Irwan mengatakan bahwa kedepan fasilitas kamera ETLE segera terpasang dibeberapa persimpangan Kota Gorontalo.
Reporter : Sandri Mooduto