PROSESNEWS.ID — Oknum Polisi Polres Gorontalo diduga melakukan pemukulan terhadap seorang siswa Teknologi Muhammadiyah Limboto, AZ (17) pada Selasa malam (30/01/2024) pukul 21:30 WITA.
Menurut keterangan AZ, kronologi kejadian bermula saat dirinya hendak membantu temannya yang mengalami masalah saat bermain futsal di UG.
Selanjutnya setelah keluar dari arae kampus tersebut, kata AZ, tepat di perempatan Polres Gorontalo, tiba-tiba seorang anggota polisi dengan membawa senjata laras panjang keluar dari dalam mobil hitam.
“Tiba-tiba dia datang baru ba bilang ‘jangan lari kamu, kalo molari kita mo tembak’ pas dekat dia terak pa kita, baru kita bilang ‘komdan bukan kita yang bakalae’ abis itu dia seret ke pos baru dia bage dengan itu senjata (ujung senjata),” terang AZ saat dimintai keterangan pada Rabu malam (31/01/2024).
Ketika berada di Polres Gorontalo, AZ mengalami luka yang cukup serius, ia mengaku menangis karena merasakan sakit yang luar biasa di bagian mata.
Tidak lama setelah itu, AZ kemudian dibelikanlah obat tetes mata oleh terduga pelaku dan diberikan uang sebesar, Rp50.000.
Lebih lanjut, saat tiba di rumah setelah inisiden tersebut, AZ mengaku dirinya mengalami munta darah. Lantas teman AZ menghubungi anggota polisi yang merupakan teman dari terduga pelaku.
Mengetahui hal tersebut, terduga pelaku langsung datang di rumah korban dan mengantarnya ke RSUD Dunda Limboto untuk mendapatkan perawatan sekitar pukul 01:30 WITA.
“Pas sampe, itu dokter bilang ini luka dalam, dan dia suru langsung ka RS Bhayangkara karena disana ada dokter mata. Pas di perjalanan dalam oto, itu komdan bilang kalo misal sampe, jangan bilang kena senjata, bilang saja kena benturan, itu dua kali dia bilang,” pungkasnya.
Merasa keberatan, kaka korban Riska Masilu (33) langsung membuat laporan ke Mapolda Gorontalo untuk dapat ditindaklanjuti.
“Iya kita sudah membuat laporan, karena semua keluarga juga keberatan” jelas Riska.
Setelah adanya laporan tersebut, pihak keluarga sudah mendapat Surat Tanda Penerimaan Laporan dari KA SPKT Polda Gorontalo dengan nomor : STTLP/B/41/I/2024/SPKT/POLDA GORONTALO, tertanda Pietmon Tamalawe.
Reporter: Pian N Peda