Hukum

Siswa di Gorontalo Alami Muntah Darah Setelah Dianiaya Oknum Polisi

PROSESNEWS.ID — Oknum Polisi Polres Gorontalo diduga melakukan pemukulan terhadap seorang siswa Teknologi Muhammadiyah Limboto, AZ (17) pada Selasa malam (30/01/2024) pukul 21:30 WITA.

Menurut keterangan AZ, kronologi kejadian bermula saat dirinya hendak membantu temannya yang mengalami masalah saat bermain futsal di UG.

Selanjutnya setelah keluar dari arae kampus tersebut, kata AZ, tepat di perempatan Polres Gorontalo, tiba-tiba seorang anggota polisi dengan membawa senjata laras panjang keluar dari dalam mobil hitam.

“Tiba-tiba dia datang baru ba bilang ‘jangan lari kamu, kalo molari kita mo tembak’ pas dekat dia terak pa kita, baru kita bilang ‘komdan bukan kita yang bakalae’ abis itu dia seret ke pos baru dia bage dengan itu senjata (ujung senjata),” terang AZ saat dimintai keterangan pada Rabu malam (31/01/2024).

Ketika berada di Polres Gorontalo, AZ mengalami luka yang cukup serius, ia mengaku menangis karena merasakan sakit yang luar biasa di bagian mata.

Tidak lama setelah itu, AZ kemudian dibelikanlah obat tetes mata oleh terduga pelaku dan diberikan uang sebesar, Rp50.000.

Lebih lanjut, saat tiba di rumah setelah inisiden tersebut, AZ mengaku dirinya mengalami munta darah. Lantas teman AZ menghubungi anggota polisi yang merupakan teman dari terduga pelaku.

Mengetahui hal tersebut, terduga pelaku langsung datang di rumah korban dan mengantarnya ke RSUD Dunda Limboto untuk mendapatkan perawatan sekitar pukul 01:30 WITA.

“Pas sampe, itu dokter bilang ini luka dalam, dan dia suru langsung ka RS Bhayangkara karena disana ada dokter mata. Pas di perjalanan dalam oto, itu komdan bilang kalo misal sampe, jangan bilang kena senjata, bilang saja kena benturan, itu dua kali dia bilang,” pungkasnya.

Merasa keberatan, kaka korban Riska Masilu (33) langsung membuat laporan ke Mapolda Gorontalo untuk dapat ditindaklanjuti.

“Iya kita sudah membuat laporan, karena semua keluarga juga keberatan” jelas Riska.

Setelah adanya laporan tersebut, pihak keluarga sudah mendapat Surat Tanda Penerimaan Laporan dari KA SPKT Polda Gorontalo dengan nomor : STTLP/B/41/I/2024/SPKT/POLDA GORONTALO, tertanda Pietmon Tamalawe.

Reporter: Pian N Peda

Recent Posts

Target Partisipasi Pemilih 100%, KPU Boalemo Sosialisasi Pilkada di Desa Terpencil

PROSESNEWS.ID - Menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024,…

16 jam ago

Satu Puskesmas Satu Dokter, Masyarakat Telaga Sambut Bahagia Program Hendra-Wasito

PROSESNEWS.ID - Kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Hendra Hemeto dan Warsito Sumawiyino (Dewa)…

19 jam ago

Rakor KPU Pohuwato Bahas Kampanye Paslon

PROSESNEWS.ID - Pada Rabu (16/10/2024) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato mengadakan rapat koordinasi…

19 jam ago

RAMAH Berkomitmen Ciptakan 1.000 Pengusaha Baru di Kota Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo nomor urut 2, Mohamad Ramli Anwar…

21 jam ago

Ibu-ibu Tenggela Suarakan Bantuan Sembako dan UMKM

PROSESNEWS.ID - Ibu-ibu di Desa Tenggela, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, menunjukkan kekompakan dalam mendukung pasangan…

1 hari ago

Al Habib Jindan Hadiri UNG Bersholawat, Ribuan Jamaah Penuhi Halaman Rektorat

PROSESNEWS.ID - Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali menggelar acara UNG Bersholawat, di mana ribuan jemaah…

1 hari ago