PROSESNEWS.ID – Sejak beberapa waktu lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, sudah berkomitmen akan mengizinkan pelaksanaan Pasar Senggol di Bulan Suci Ramadan 1442 Hijiriah Tahun ini.
Kebijakan itu diambil Pemkab Gorontalo, bukan tanpa alasan. Pemkab Gorontalo melihat bahwa pasar senggol ini dapat membantu perputaran ekonomi. Khususnya ekonomi para pedagang itu sendiri.
Kaitan dengan hal itu pun, Pemkab Gorontalo mengatur sedemikian rupa pelaksanaanya, mengingat situasi masih Covid-19. Mulai dari penanggung jawab pasar senggol, para pedagang mesti divaksin atau di swab terlebih dahulu, dan pasar senggol musti tersebar di banyak Wilayah, dan pembukaannya dilaksanakan serentak.
Namun sayang, wacana ini terancam batal atau pasar senggol terancam Ditiadakan. Itu melihat keputusan rapat Forkopimda yang diikuti oleh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Gorontalo, Kamis ,(22/04/2021).
Di mana, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, berharap, pelaksanaan pasar senggol disetiap Kabupaten dan Kota ditiadakan, guna menjaga penularan covid-19 secara besar-besaran.
“Kami sudah melaporkan tadi melalui telfon kepada pak Bupati, soal apa yang jadi perintah dan imbauan dari pak Gubernur. Beliau akan merespon ini sampai adanya surat dari pihak Provinsi,” kata Asisten I Bidang Pemerintah Setda Kabupaten Gorontalo, Asri Tuna.
Namun lanjut Asri, kebijakan Pemprov Gorontalo itu bakal dipertimbangkan dulu oleh Pemkab Gorontalo, khususnya Bupati Nelson Pomalingo.
Reporter : Agil Mamu