PROSESNEWS.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tentunya akan menjadi momen yang bisa menciptakan banyak kerumunan, baik saat masa kampanye maupun saat pelaksanaan pengumpulan suara disetiap Tempat Perhitungan Suara (TPS). Sehingganya, pembatasan sosial (Social Distance) yang kurang maksimal, dikhawatirkan akan menjadi penyebab utama penyebaran Covid-19 dalam pergelaran Pilkada.
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19 Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku mengatakan, jarak sosial tentunya menjadi hal yang paling urgen untuk diperhatikan dalam mensukseskan Pilkada dalam masa pandemi seperti saat ini.
“Menjaga jarak itu butuh sebuah disiplin kolektif dalam penegakkannya,” ucapnya saat menjadi pembicara dalam sebuah seminar daring.
Menurutnya, tingkat kerumunan itu menjadi instrumen yang cukup menguras energi untuk penegakannya. Sehingga, butuh kerjasama yang maksimal dari semua pihak yang terlibat, dalam mensosialisasikan hal itu kepada masyarakat untuk kebaikan kita bersama.
“Kalau penggunaan masker dan mencuci tangan, itu sudah cukup optimal untuk kita konsolidasikan,” tambahnya.
Lanjut Sumanti, pihaknya sudah bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyampaikan ke publik bahwa batas orang berkumpul selama proses Pilkada berlangsung itu maksimal 50 orang dalam ruangan tertutup.
“Tapi kondisi dilapangan itu kadang-kadang membuat sedikit deviasi baik terhadap jumlah maupun terhadap tempat,” jelasnya.
Sehingga baginya, fungsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu yang telah diberikan kewenangan secara konstitusional, untuk menentukan adanya pelanggaran prokes atau tidak nantinya dilapangan.
“Fungsi kami hanya mengkoordinasikan, mensinergikan serta memberikan informasi. Sisanya diserahkan kepada Bawaslu untuk menetapkan kategori pelanggarannya,” tutupnya.
Disisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili menjelaskan, memang ada ketentuan pembatasan jumlah peserta kampanye yakni maksimal 50 orang. Akan tetapi ada juga ketentuan lainnya tentang hak memperoleh informasi kepada masyarakat yang tentunya tidak bisa kita batasi.
“Dalam konteks demikian, yang bisa kita lakukan adalah memberhentikan ketersediaan kapasitas ruangan dan tempat duduk,” ujarnya.
Lebih jauh, Wahyudin mengatakan, ketentuan itu yang sering ditekankan kepada peserta kampanye. Dimana supaya memperhatikan jumlah tempat duduk dan lokasi pelaksanaan kampanye.
“Misalnya ada lokasi yang kapasitasnya hanya sampai 25 orang. Kemudian dipaksakan untuk mengejar ketentuan 50 orang tadi. Ini tentunya keliru juga. Untuk itu, butuh kesamaan pemahaman dalam kondisi-kondisi seperti ini,” terangnya.
Terakhir, tambah Wahyudin untuk masyarakat diluar undangan, yang hadir dilokasi kampanye karena ingin mendengarkan visi misi setiap calon bupati, kita pastikan yang bersangkutan mematuhi protokol kesehatan.
“Butuh komitmen kita bersama untuk merasionalisasikan masalah tersebut kepada masyarakat,” pungkasnya.(Ads)
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita – Prosesnews.id
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo akan memulai pendistribusian logistik lebih awal untuk…
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…