PROSESNEWS.ID – Pemerintah resmi melarang masyarakat mudik lebaran ke kampung halaman mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 untuk mencegah penyebaran virus corona. Akibat kebijakan tersebut, sopir dan awak bus terancam tidak berpenghasilan.
Untuk mengurangi dampak akibat larangan mudik, Pemerintah Provinsi Gorontalo mengambil kebijakan dengan menyediakan bantuan sembako untuk sopir taksi, Damri maupun awak bus.
Sembako berupa 10kg beras, 2 liter minyak goreng, 2kg gula pasir dan 10 butir telur diberikan untuk memenuhi kebutuhan para pelaku penyedia jasa transportasi saat lebaran.
“Kami sudah pikirkan jauh-jauh hari dan sudah rapatkan dengan pak sekda, mengingat musim panen bagi para sopir taksi karena ada pelarangan mudik mereka jadi pengangguran,” kata Gubernur Rusli Habibie pada rapat bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta bupati walikota secara virtual, di aula Rumah Jabatan Gubernur, Rabu (22/4/2021).
Selain itu, para pelayan hotel, karyawan toko, dan pariwisata yang akan ditutup menjelang lebaran juga akan mendapatkan bantuan sembako yang sama.
Pada prinsipnya kebijakan yang diambil pemerintah melarang semua transportasi umum maupun pribadi untuk kepentingan mudik adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan covid-19 antar daerah. sebelum larangan mudik dilaksanakan, Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Pemda kabupaten kota dan Forkopimda akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang dimulai pada tanggal 26 April 2021.
PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang…
PROSESNEWS.ID – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, stok dan harga bahan pangan…
PROSESNEWS.ID - Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Yosef P. Koton mewakili Pj.…
PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Syafrudin Lamusu berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi…
PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, menghadiri acara penyerahan secara digital Daftar Isian…
PROSESNEWS.ID - Kementerian Ekononi Kreatif (Kemenekraf) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneken Surat Keputusan…