Tim Falcons yang di pimpin Kanit Reskrim Bripka Andi F. Diningrat, berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp Merek Samsung A20s bersama yang diduga pelaku pencurian.
Diketahui pelaku berinisial RI (21) yang beralamatkan di Jalan Panjaitan Kelurahan Limba UI, Kota Selatan, Kota Gorontalo.
PROSESNEWS.ID – Tim Falcons Polsek Kota Tengah dan Polres Gorontalo Kota laksanakan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian yang terjadi pada tanggal 23 April 2021 di Jalan Kenangan Kelurahan Dulalowo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo, Rabu (23/06/2021)
Andi menjelaskan, semuanya bermula ketika pelapor sedang duduk di depan rumahnya sambil bermain Hp dan tak lama kemudian datang seseorang yang tidak dikenal dari arah belakang pelapor.
“Tiba-tiba saja langsung merampas atau mengambil secara paksa Handphone milik pelapor, lalu pelaku langsung lari dan berhasil membawa handphone tersebut dengan menggunakan sepeda motor,” jelas Andi.
Lanjut Andi, saat itu juga pelapor berusaha mengejar namun pelaku berusaha kabur. Adapun merek Handphone yang dicuri yakni Samsung A20s warna merah.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000.-,” ujarnya.
“Saat ini kami juga telah mengamankan BB dan TSK guna proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (rls)
Reporter : Reza Saad