<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita cagar budaya gorontalo Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<atom:link href="https://prosesnews.id/tag/cagar-budaya-gorontalo/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prosesnews.id/tag/cagar-budaya-gorontalo/</link>
	<description>Konsisten, Aktual, Independen</description>
	<lastBuildDate>Mon, 07 Sep 2026 08:29:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2024/01/icon-prosesnews-75x75.png</url>
	<title>Berita cagar budaya gorontalo Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<link>https://prosesnews.id/tag/cagar-budaya-gorontalo/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kayu Diduga Bekas Rumah Jawatan Kantor Pos Ditemukan di Dungingi</title>
		<link>https://prosesnews.id/kayu-diduga-bekas-rumah-jawatan-kantor-pos-ditemukan-di-dungingi/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/kayu-diduga-bekas-rumah-jawatan-kantor-pos-ditemukan-di-dungingi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Sep 2026 08:29:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[cagar budaya gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan perusakan cagar budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Dungingi]]></category>
		<category><![CDATA[kayu bekas bongkaran]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[material bongkaran]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA GORONTALO]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Jawatan Kantor Pos]]></category>
		<category><![CDATA[Subdit Tipidter]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=74480</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID – Polda Gorontalo menelusuri perpindahan sejumlah material dari lokasi dugaan perusakan cagar budaya eks...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/kayu-diduga-bekas-rumah-jawatan-kantor-pos-ditemukan-di-dungingi/">Kayu Diduga Bekas Rumah Jawatan Kantor Pos Ditemukan di Dungingi</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="isSelectedEnd"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-74481" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-07-at-14.49.47-1.jpeg" alt="" width="1600" height="1200" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-07-at-14.49.47-1.jpeg 1600w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-07-at-14.49.47-1-300x225.jpeg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-07-at-14.49.47-1-1024x768.jpeg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-07-at-14.49.47-1-768x576.jpeg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-07-at-14.49.47-1-1536x1152.jpeg 1536w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-07-at-14.49.47-1-750x563.jpeg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-07-at-14.49.47-1-1140x855.jpeg 1140w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></p>
<p class="isSelectedEnd"><strong>PROSESNEWS.ID</strong> – Polda Gorontalo menelusuri perpindahan sejumlah material dari lokasi dugaan perusakan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos di Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.</p>
<p class="isSelectedEnd">Penelusuran dilakukan setelah penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menemukan sejumlah tumpukan material di sebuah lahan di Kecamatan Dungingi. Sebagian material tersebut diduga merupakan kayu bekas bongkaran Rumah Jawatan Kantor Pos.</p>
<p class="isSelectedEnd">Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede mengatakan, temuan itu merupakan bagian dari rangkaian penelusuran setelah penyidik mendapati sejumlah barang bukti di lokasi kejadian awal sudah tidak berada di tempatnya.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Terlihat ada beberapa tumpukan yang memang mirip dengan kayu-kayu daripada bongkaran Rumah Jawatan Kantor Pos,” kata Maruly.</p>
<p class="isSelectedEnd">Untuk memastikan asal material tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan di lokasi bersama ahli cagar budaya, personel Polsek, serta ketua lingkungan setempat.</p>
<p class="isSelectedEnd">Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan material di lokasi tersebut berasal dari lebih dari satu sumber. Beberapa kayu diketahui merupakan bekas bongkaran terminal lama.</p>
<p class="isSelectedEnd">Sementara pada tumpukan lainnya, terdapat kayu yang berdasarkan dugaan awal memiliki keterkaitan kuat dengan bongkaran Rumah Jawatan Kantor Pos di Jalan Nani Wartabone.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Dari hasil screening ada kayu bekas bongkaran terminal lama. Kemudian di sebelahnya itu ada kayu, dugaannya memang kuat bahwa itu adalah kayu-kayu bekas daripada bongkaran Rumah Jawatan Kantor Pos di Jalan Nani Wartabone,” jelas Maruly.</p>
<p class="isSelectedEnd">Material yang ditemukan kemudian diinventarisasi oleh penyidik. Polisi juga memasang garis polisi untuk mempertahankan kondisi lokasi atau status quo.</p>
<p class="isSelectedEnd">Langkah tersebut dilakukan sembari penyidik menggali informasi mengenai asal-usul material dan proses perpindahannya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Maruly mengatakan, polisi akan berkoordinasi dengan ketua lingkungan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengetahui pemilik lahan serta pihak yang selama ini menjaga lokasi tersebut.</p>
<p class="isSelectedEnd">Dari informasi tersebut, penyidik akan mendalami kapan material masuk ke lokasi dan siapa yang membawa atau memindahkannya.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Yang akan kami telusuri adalah bagaimana barang-barang tersebut bisa di situ, kemudian siapa yang melakukan serta atas suruhan siapa,” tegasnya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Penelusuran ini dilakukan karena material yang diduga berasal dari Rumah Jawatan Kantor Pos sebelumnya berada di lokasi perkara.</p>
<p class="isSelectedEnd">Penyidik ingin mengetahui apakah perpindahan material tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan perusakan cagar budaya atau dilakukan untuk tujuan tertentu.</p>
<p class="isSelectedEnd">Polisi juga membuka kemungkinan mendalami dugaan upaya menghilangkan barang bukti maupun tindak pidana pencurian apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Kita harapkan dari penelusuran yang dilakukan ini bisa kita ketahui dan bisa kita simpulkan benang merahnya, keterkaitan antara pengrusakan, dugaan pengrusakan Kantor Pos, Rumah Jawatan Kantor Pos maupun barang bukti yang ada di TKP yang bisa dipindah ke sana,” kata Maruly.</p>
<p class="isSelectedEnd">Sebelumnya, penyidik mendapati sejumlah material yang semula masih berada di lokasi kejadian telah hilang ketika melakukan olah TKP ulang pada 2 September 2026 sekitar pukul 11.00 Wita.</p>
<p class="isSelectedEnd">Tim penyidik yang dipimpin Iptu Uco saat itu menemukan kondisi lokasi telah berubah. Tumpukan material bongkaran yang terlihat ketika pemeriksaan awal sudah tidak lagi berada di tempat semula.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kasus dugaan perusakan cagar budaya tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 28 Agustus 2026.</p>
<p class="isSelectedEnd">Sejak saat itu, penyidik melakukan serangkaian langkah untuk melengkapi alat bukti, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan berbagai material yang berkaitan dengan perkara.</p>
<p class="isSelectedEnd">Maruly menegaskan, jika nantinya ditemukan adanya pihak yang sengaja menghilangkan barang bukti atau menghalangi proses penyidikan, tindakan tersebut dapat diproses dalam perkara pidana tersendiri.</p>
<p class="isSelectedEnd">Menurutnya, tindakan semacam itu dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum.</p>
<p>Untuk saat ini, polisi masih fokus mengungkap rantai perpindahan material tersebut, mulai dari siapa yang memindahkan, bagaimana material bisa berada di lahan Kecamatan Dungingi, hingga apakah terdapat pihak yang memberikan perintah.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/kayu-diduga-bekas-rumah-jawatan-kantor-pos-ditemukan-di-dungingi/">Kayu Diduga Bekas Rumah Jawatan Kantor Pos Ditemukan di Dungingi</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/kayu-diduga-bekas-rumah-jawatan-kantor-pos-ditemukan-di-dungingi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Barang Bukti Hilang di TKP Dugaan Pengrusakan Cagar Budaya</title>
		<link>https://prosesnews.id/barang-bukti-hilang-di-tkp-dugaan-pengrusakan-cagar-budaya/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/barang-bukti-hilang-di-tkp-dugaan-pengrusakan-cagar-budaya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Sep 2026 15:42:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[barang bukti hilang]]></category>
		<category><![CDATA[berita gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[cagar budaya gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pengrusakan bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[eks Rumah Jawatan Kantor Pos]]></category>
		<category><![CDATA[obstruction of justice]]></category>
		<category><![CDATA[pengrusakan cagar budaya]]></category>
		<category><![CDATA[penyidikan Polda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA GORONTALO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=74408</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID — Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menemukan indikasi hilangnya sejumlah barang bukti dari...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/barang-bukti-hilang-di-tkp-dugaan-pengrusakan-cagar-budaya/">Barang Bukti Hilang di TKP Dugaan Pengrusakan Cagar Budaya</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-74409" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-03-at-20.52.29.jpeg" alt="" width="1280" height="720" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-03-at-20.52.29.jpeg 1280w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-03-at-20.52.29-300x169.jpeg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-03-at-20.52.29-1024x576.jpeg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-03-at-20.52.29-768x432.jpeg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-03-at-20.52.29-750x422.jpeg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-03-at-20.52.29-1140x641.jpeg 1140w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /></p>
<p class="isSelectedEnd"><strong>PROSESNEWS.ID</strong> — Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menemukan indikasi hilangnya sejumlah barang bukti dari lokasi dugaan pengrusakan bangunan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo.</p>
<p class="isSelectedEnd">Temuan tersebut diketahui saat penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang pada Selasa (2/9/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.</p>
<p class="isSelectedEnd">Bangunan yang menjadi objek perkara tersebut berada di Jalan Nani Wartabone, tepat di seberang Rumah Dinas Wali Kota Gorontalo.</p>
<p class="isSelectedEnd">Olah TKP ulang dilakukan setelah perkara dugaan pengrusakan bangunan cagar budaya tersebut resmi naik ke tahap penyidikan pada 28 Agustus 2026.</p>
<p class="isSelectedEnd">Penyidik yang dipimpin Iptu Uco datang ke lokasi untuk kembali menginventarisasi barang bukti yang sebelumnya ditemukan saat pengecekan awal.</p>
<p class="isSelectedEnd">Namun, setibanya di lokasi, penyidik mendapati sejumlah tumpukan material bongkaran yang sebelumnya masih berada di TKP telah hilang atau tidak lagi berada di tempat semula.</p>
<p class="isSelectedEnd">Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti dalam proses penyidikan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Widodo, melalui Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, membenarkan adanya temuan tersebut.</p>
<p class="isSelectedEnd">&#8220;Ya betul, tadi siang penyidik melaporkan kepada saya. Saat melakukan pengecekan TKP ditemukan ada indikasi upaya menghilangkan barang bukti yang ada di TKP,&#8221; kata Maruly.</p>
<p class="isSelectedEnd">Setelah menemukan adanya perubahan kondisi di lokasi, penyidik kembali melakukan status quo terhadap TKP. Penyidik juga mengambil sejumlah sampel material yang masih ditemukan di lokasi untuk dibawa ke Polda Gorontalo.</p>
<p class="isSelectedEnd">&#8220;Selanjutnya penyidik melakukan status quo kembali pada TKP dan mengambil sampel barang bukti yang tersisa di TKP untuk dibawa ke Polda sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara,&#8221; jelasnya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Maruly mengatakan, pihaknya kini tengah mendalami keberadaan material yang sebelumnya berada di TKP.</p>
<p class="isSelectedEnd">Penyidik juga akan mencari tahu siapa yang memindahkan barang-barang tersebut dan apakah pemindahan itu dilakukan atas perintah pihak tertentu.</p>
<p class="isSelectedEnd">&#8220;Saat ini penyidik sedang mendalami ke mana barang bukti tersebut dipindahkan, oleh siapa, serta atas perintah siapa,&#8221; tegasnya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Menurut Maruly, tindakan memindahkan atau menghilangkan barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum dapat mengarah pada dugaan obstruction of justice atau upaya menghalangi proses penyidikan.</p>
<p class="isSelectedEnd">&#8220;Kami mengimbau agar para pihak yang menghilangkan barang bukti tindak pidana tersebut agar segera menyerahkan diri dan menyerahkan barang buktinya,&#8221; ujarnya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Maruly mengingatkan, pihak yang terbukti melakukan tindakan tersebut dapat terancam pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.</p>
<p>&#8220;Karena bisa terancam pidana penjara 7 tahun 6 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,&#8221; pungkas Maruly.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/barang-bukti-hilang-di-tkp-dugaan-pengrusakan-cagar-budaya/">Barang Bukti Hilang di TKP Dugaan Pengrusakan Cagar Budaya</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/barang-bukti-hilang-di-tkp-dugaan-pengrusakan-cagar-budaya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dembe Menuju Kawasan Religius, Titik Temu Spiritualitas dan Tata Ruang Kota Gorontalo</title>
		<link>https://prosesnews.id/dembe-menuju-kawasan-religius-titik-temu-spiritualitas-dan-tata-ruang-kota-gorontalo/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/dembe-menuju-kawasan-religius-titik-temu-spiritualitas-dan-tata-ruang-kota-gorontalo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Jul 2025 00:07:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[bapu ju panggola]]></category>
		<category><![CDATA[cagar budaya gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[danau limboto]]></category>
		<category><![CDATA[ekoteologi islam]]></category>
		<category><![CDATA[haul bapu ju 2025]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan religius gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[masjid quba limboto]]></category>
		<category><![CDATA[NU Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pencegahan radikalisme budaya]]></category>
		<category><![CDATA[tradisi muharram gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=66461</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; Wacana pembentukan Kawasan Religius di Kelurahan Dembe, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, mendapat...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/dembe-menuju-kawasan-religius-titik-temu-spiritualitas-dan-tata-ruang-kota-gorontalo/">Dembe Menuju Kawasan Religius, Titik Temu Spiritualitas dan Tata Ruang Kota Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-66462" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250710-WA0046.jpg" alt="" width="720" height="454" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250710-WA0046.jpg 720w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250710-WA0046-300x189.jpg 300w" sizes="(max-width: 720px) 100vw, 720px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; Wacana pembentukan Kawasan Religius di Kelurahan Dembe, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, mendapat respons luas dari masyarakat, tokoh agama, dan unsur pemerintah. Usulan ini mencuat dalam diskusi yang berlangsung di sela-sela Haul Syekh Ali bin Abubakar Al-Hasani (Bapu Ju Panggola), Kamis 10 Juli 2025 atau 14 Muharram 1447 H, di kompleks makam Masjid Quba, yang terletak di tepian Danau Limboto.</p>
<p>Ketua Majelis Muhyin Nuufus Provinsi Gorontalo, Funco Tanipu, menjelaskan bahwa kawasan religius tersebut tidak muncul begitu saja, melainkan bertumpu pada kekayaan historis, ekologis, serta nilai sosial-budaya yang telah mengakar kuat.</p>
<p>“Kawasan ini menyimpan tiga kekayaan utama: warisan ruhani Bapu Ju Panggola, situs sejarah seperti Benteng Otanaha, dan lingkungan Danau Limboto yang menyatu dengan tradisi keagamaan di masyarakat,” ujarnya.</p>
<p>Lebih jauh, makam Bapu Ju Panggola juga dinilai layak untuk diajukan sebagai Cagar Budaya, mengingat perannya dalam sejarah dakwah Islam di Gorontalo serta pelestarian ajaran tasawuf Ahlussunnah wal Jama’ah. Saat ini, situs tersebut baru sebatas teridentifikasi sebagai Obyek Cagar Budaya dan belum masuk dalam daftar resmi, meski menjadi pusat ziarah dan spiritualitas tahunan masyarakat.</p>
<p>Kelurahan Dembe sendiri dikenal sebagai kawasan yang lekat dengan tradisi bulan Muharram. Selain haul, warga secara rutin menggelar Festival Apangi, pengajian keluarga, serta pembacaan kisah para wali sepanjang bulan tersebut. Hal ini memperkuat identitas Dembe sebagai kawasan ritual Islam kultural yang berakar dari keteladanan sejarah lokal.</p>
<p>Funco menambahkan bahwa gagasan kawasan religius ini perlu ditindaklanjuti dalam forum warga dan melalui kemitraan lintas lembaga, baik dari unsur pemerintahan maupun masyarakat. Dengan demikian, rumusan kawasan ini tidak bersifat sektoral, melainkan melibatkan berbagai perspektif seperti ekoteologi, sejarah, tata ruang, penguatan ekonomi lokal, hingga pencegahan radikalisme berbasis budaya.</p>
<p>Usulan kawasan religius tersebut turut mendapat dukungan dari Ketua PWNU Provinsi Gorontalo, Ibrahim T. Sore, yang menyebut bahwa NU siap mendorong wilayah ini menjadi ruang dakwah Ahlussunnah wal Jama’ah.</p>
<p>“Ini bukan hanya ruang pelaksanaan haul semata tapi bisa menjadi pusat pendidikan Islam damai dan spiritualitas yang terbuka,” katanya.</p>
<p>Sementara itu, Asisten I Setda Kota Gorontalo, Iskandar Moerad, yang turut hadir dalam haul, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota menyambut baik gagasan tersebut sebagai bagian dari arah pembangunan religius di Kota Gorontalo.</p>
<p>“Kami membuka ruang diskusi untuk rencana kawasan religius ini, sebab ini berkaitan erat dengan program Wali Kota Gorontalo tentang visi kota religius,” ujarnya.</p>
<p>Kehadiran ratusan jamaah, perwakilan Kementerian Agama, TNI-Polri, Satgaswil Densus 88 Mabes Polri, serta Forum Komunikasi Pencegahan Terorisme (FKPT) menandai bahwa kawasan ini tidak hanya memiliki nilai sakral, tetapi juga strategis dalam memperkuat nilai-nilai Islam damai yang terbuka dan berakar dari sejarah Gorontalo itu sendiri.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/dembe-menuju-kawasan-religius-titik-temu-spiritualitas-dan-tata-ruang-kota-gorontalo/">Dembe Menuju Kawasan Religius, Titik Temu Spiritualitas dan Tata Ruang Kota Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/dembe-menuju-kawasan-religius-titik-temu-spiritualitas-dan-tata-ruang-kota-gorontalo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
