<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Kemendikbud Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<atom:link href="https://prosesnews.id/tag/kemendikbud/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prosesnews.id/tag/kemendikbud/</link>
	<description>Konsisten, Aktual, Independen</description>
	<lastBuildDate>Fri, 06 Aug 2021 17:13:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2024/01/icon-prosesnews-75x75.png</url>
	<title>Berita Kemendikbud Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<link>https://prosesnews.id/tag/kemendikbud/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kabar Baik, Pemerintah Melanjutkan Bantuan Kuota Internet dan UKT</title>
		<link>https://prosesnews.id/kabar-baik-pemerintah-melanjutkan-bantuan-kuota-internet-dan-ukt/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/kabar-baik-pemerintah-melanjutkan-bantuan-kuota-internet-dan-ukt/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Majid Rahman]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Aug 2021 17:13:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bantuan Kuota Internet]]></category>
		<category><![CDATA[Google News Initiative]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[Kominfo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=33178</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; Kabar baik, Pemerintah akan melanjutkan kembali penyaluran bantuan kuota data internet dan Uang...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/kabar-baik-pemerintah-melanjutkan-bantuan-kuota-internet-dan-ukt/">Kabar Baik, Pemerintah Melanjutkan Bantuan Kuota Internet dan UKT</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<div class="wp-block-image"><figure class="aligncenter size-full is-resized"><img fetchpriority="high" decoding="async" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/08/5f6b36e9182ce-e1628269722201.jpg" alt="" class="wp-image-33179" width="585" height="390"/><figcaption>Ilustrasi mahasiswa dan dosen yang menerima kuota gratis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.(DOK. ANDROW PARAMA M.)</figcaption></figure></div>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>PROSESNEWS.ID &#8211; </strong>Kabar baik, Pemerintah akan melanjutkan kembali penyaluran bantuan kuota data internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen terdampak pandemi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bantuan yang akan disalurkan melalui Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini, guna memastikan pendidikan berkualitas dapat terus terlaksana di masa pandemi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Selain bantuan sosial yang secara umum dapat menopang kesejahteraan rakyat, pemerintah juga berupaya keras menggodok format bantuan yang responsif menjawab kebutuhan masyarakat kala pandemi. Salah satunya adalah bantuan kuota internet dan UKT ini,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate dalam siaran pers, Jumat, (06/08/2021), dikutip dari Kontan.co.id.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya, mulai 2020 pemerintah telah menyalurkan Rp 13,2 triliun bantuan bagi siswa dan tenaga pendidik, serta menerjunkan 53.706 relawan mahasiswa dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk bantuan kuota data internet mulai bulan depan, pemerintah akan melanjutkan proses distribusi tambahan bantuan kuota data internet senilai Rp2,3 triliun bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bantuan kuota data internet tersebut akan disalurkan pada tanggal 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk lanjutan bantuan kuota data internet, besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB/ bulan dan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB/ bulan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sedangkan untuk pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/ bulan. Bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/ bulan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Seluruh bantuan kuota di tahun 2021 adalah kuota umum dan bisa digunakan untuk semua operator. Peserta didik dan pendidik dapat memanfaatkan bantuan ini untuk mengakses berbagai aplikasi belajar termasuk yang lazim digunakan seperti Zoom, dengan pembatasan situs yang diblokir oleh Kemenkominfo,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, bantuan uang kuliah tunggal mulai bulan September 2021, pemerintah juga akan mengucurkan dana Rp 745 miliar bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19. Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (<em>at cost</em>), dengan batas maksimal Rp2,4 juta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah di semua jenjang dan bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbudristek langsung ke pergurmasing-masing. Lebih lanjut terkait cara pendaftaran, bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT, dapat mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Begitu pula peserta didik atau orang tua murid dapat menghubungi kepala satuan pendidikan masing-masing untuk pendataan penerima bantuan kuota data internet. Batas akhir pendataan oleh kepala satuan pendidikan selambatnya 31 Agustus 2021.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Oleh karenanya, Kepala Satuan Pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor gawai pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti). <strong>(**)</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/kabar-baik-pemerintah-melanjutkan-bantuan-kuota-internet-dan-ukt/">Kabar Baik, Pemerintah Melanjutkan Bantuan Kuota Internet dan UKT</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/kabar-baik-pemerintah-melanjutkan-bantuan-kuota-internet-dan-ukt/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mendikbud : Agama Prinsip Esensial dalam Konsep Peta Jalan Pendidikan</title>
		<link>https://prosesnews.id/mendikbud-agama-prinsip-esensial-dalam-konsep-peta-jalan-pendidikan/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/mendikbud-agama-prinsip-esensial-dalam-konsep-peta-jalan-pendidikan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Majid Rahman]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Mar 2021 06:44:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trending]]></category>
		<category><![CDATA[Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Bantuan Operasional Sekolah (BOS)]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[Konsep Peta]]></category>
		<category><![CDATA[Nadiem Makarim]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Agama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=24181</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/mendikbud-agama-prinsip-esensial-dalam-konsep-peta-jalan-pendidikan/">Mendikbud : Agama Prinsip Esensial dalam Konsep Peta Jalan Pendidikan</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><figure id="attachment_24182" aria-describedby="caption-attachment-24182" style="width: 703px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" class="wp-image-24182 " src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/03/Nadiem-82.jpg" alt="" width="703" height="516" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/03/Nadiem-82.jpg 640w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/03/Nadiem-82-300x220.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/03/Nadiem-82-250x184.jpg 250w" sizes="(max-width: 703px) 100vw, 703px" /><figcaption id="caption-attachment-24182" class="wp-caption-text">Kemendikbud RI, Nadiem Makarim. (Foto : Istimewa).</figcaption></figure></p>
<p><strong>Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan</strong> (Kemendikbud), mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Rabu, (10/3/2021). Rapat tersebut, membahas lebih lanjut perkembangan beberapa kebijakan. Diantaranya, persiapan seleksi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan kebijakan afirmatif terkait seleksi ASN PPPK.</p>
<p>Selain itu, dibahas juga kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2021, bantuan kuota data internet Tahun 2021, Vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan, serta pra konsep Peta <em>Jalan Pendidikan Indonesia</em>.</p>
<p>Menanggapi masukan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, terkait pra konsep Peta Jalan Pendidikan yang telah digalang Komisi X. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, mengapresiasi dan menegaskan, bahwa status Peta Jalan Pendidikan masih berupa pra konsep yang terus disempurnakan berdasarkan masukan dan kritik dari berbagai pemangku kepentingan Kemendikbud.</p>
<p>Kemendikbud dikatakan Nadiem, telah mengkaji berbagai masukan dari pertemuan-pertemuan dengan 60 perwakilan pemangku kepentingan. Baik yang berasal dari perguruan tinggi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, asosiasi profesi, maupun organisasi multilateral. Hingga saat ini katanya, Kemendikbud masih terus menerima masukan sampai penyempurnaan dinyatakan selesai.</p>
<p>“Kemendikbud tidak akan pernah menghilangkan pelajaran agama. Karena agama adalah prinsip esensial dari Peta Jalan Pendidikan. Itulah kenapa profil pertama dari Pelajar Pancasila yang termuat dalam pra konsep Peta Jalan Pendidikan adalah beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia. Kita akan masukkan frasa agama di situ,” tekan Mendikbud, seperti dikutip dalam rilis Kemendikbud di Jakarta. Kamis, (11/03/2021).</p>
<p><strong>Seleksi Guru ASN PPPK Berkeadilan dan Afirmatif</strong></p>
<p>Selain pra konsep Peta Jalan Pendidikan, Mendikbud juga menyoroti usulan formasi guru ASN PPPK yang diusulkan Pemerintah Daerah (Pemda). Usulan formasi sebanyak lebih dari 513 ribu guru, menjadi jumlah formasi terbesar untuk perekrutan guru ASN PPPK dalam sejarah Republik ini.</p>
<p>“Dari tahun ke tahun, pada tahun 2021 inilah terjadi rekor. Karena untuk pertama kalinya, kita berhasil mengajukan formasi guru ASN PPPK sebanyak lebih dari 513 ribu. Meski tidak mencapai satu juta, kita patut mengapresiasi. Rekor ini membuktikan bahwa para guru honorer mendapat kesempatan luas dan adil untuk memperjelas statusnya,” kata Mendikbud.</p>
<p>Namun demikian, Mendikbud mengakui jika masih ada Pemda yang belum percaya, pembukaan formasi guru ASN sebanyak satu juta posisi. Pemda khawatir jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-nya terbebani. Padahal gaji guru ASN PPPK akan ditanggung Pemerintah Pusat.</p>
<p>&#8220;Seluruh Direktur Jenderal di Kemendikbud dan saya, serta Komisi X DPR RI sudah menyosialisasikan kebijakan ini,” terangnya.</p>
<p>Adapun, total usulan formasi Pemda setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), terkait kebutuhan guru adalah sebesar 513.393. Sebanyak 166 daerah mengusulkan kurang dari 50% dari total formasi yang dibutuhkan. Sebanyak 58 Daerah tidak mengajukan formasi.</p>
<p>Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP My Esti Wijayati, memberikan apresiasi dengan jumlah usulan formasi guru ASN PPPK.</p>
<p>“Saya menilai angka 513.000 tahun 2021 itu sudah angka luar biasa, jadi saya apresiasi untuk Pak Menteri,” ucap Esti.</p>
<p>Merujuk pada lini masa seleksi guru ASN PPPK, peserta seleksi diberi kesempatan tiga kali mengikuti ujian. Kesempatan pertama di bulan Agustus 2021, kesempatan kedua di bulan Oktober 2021, dan kesempatan ketiga di bulan Desember 2021.</p>
<p>Semua guru honorer tetap dapat mengikuti seleksi. Guru yang mengajar di daerah tanpa formasi dapat mendaftar di daerah lain. Guru yang melewati batas nilai kelulusan tahun ini namun tidak mendapat formasi dari Pemdanya dapat menggunakan nilai hasil tes tahun ini di tahun selanjutnya.</p>
<p>Kemendikbud menyediakan materi pembelajaran daring untuk membantu kesiapan mengikuti ujian seleksi guru ASN PPPK. 256.795 guru telah mengakses situs Guru Belajar dan Berbagi dan 101.815 guru telah bergabung dalam forum diskusi.</p>
<p>Adapun untuk kebijakan afirmasi dalam seleksi guru ASN PPPK, ujian seleksi pertama hanya untuk guru honorer di sekolah negeri masing-masing daerah. Sedangkan untuk ujian seleksi kedua dan ketiga terbuka untuk semua guru honorer dan lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Selain itu, terdapat poin bonus untuk batas nilai kelulusan dengan kriteria sebagai berikut.</p>
<p>Pertama, peserta dengan umur 40 tahun keatas terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif selama tiga tahun terakhir mendapat bonus nilai kompetensi sebanyak 75 poin (15% dari nilai maksimal 500 poin). Kedua, untuk peserta penyandang disabilitas, para peserta akan mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin (10% dari nilai maksimal 500 poin). Sementara, bagi peserta yang sudah memiliki sertifikasi guru, peserta mendapat nilai penuh untuk komponen kompetensi teknisnya, dan tetap perlu lulus batas nilai kelulusan untuk tes manajerial, sosiokultural, dan wawancara.</p>
<p>“Kebijakan afirmatif diberlakukan tanpa mengorbankan kompetensi minimum yang dibutuhan siswa. Kita lindungi siswa sekaligus memberikan nilai tambah bagi pengalaman guru,” lanjut Mendikbud ketika menguraikan landasan filosofi dari kebijakan afirmasi ini. Ia menilai, pengalaman guru dalam mengajar memiliki nilai yang belum tentu bisa diukur melalui tes dan pengalaman guru mengajar patut diberi penghargaan.</p>
<p><strong>Kebijakan Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2021</strong></p>
<p>Berdasarkan data tahun 2020, sistem penyaluran langsung dana BOS ke rekening sekolah berhasil mengurangi keterlambatan dan mendapatkan tanggapan positif dari sekolah maupun pemerintah daerah. “Penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah di tahun 2020 mengurangi keterlambatan rata-rata 32% atau sekitar tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019,” ungkap Mendikbud.</p>
<p>Pada kesempatan raker dengan Komisi X DPR RI, Mendikbud menyampaikan berita gembira bahwa di tahun 2021, untuk pertama kalinya nilai satuan biaya BOS akan bervariasi atau majemuk sesuai karakteristik daerah masing-masing. Ia mencontohkan, di Kepulauan Aru, Maluku, alokasi dana BOS meningkat 40%. Kemudian, di Kabupaten Intan Jaya Papua dana BOS naik 117-131%. “Ini adalah kebijakan yang menjunjung sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, ” ujarnya sembari memperlihatkan data alokasi dana BOS di berbagai daerah.</p>
<p>Selanjutnya, untuk pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tetap dapat dilakukan secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung implementasi Asesmen Nasional.</p>
<p>Berita baik lainnya, juga muncul dari persentase pelaporan penggunaan dana BOS, pada Desember 2020 sebanyak 99% sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS tahap 1. “Ini adalah pencapaian yang menurut kami luar biasa, bahwa sekolah-sekolah sekarang membangun budaya transparansi. Kita juga mudahkan pelaporannya lewat teknologi,” sambung Mendikbud. <a href="http://infopublik.id/kategori/nasional-sosial-budaya/517395/mendikbud-agama-prinsip-esensial-dalam-konsep-peta-jalan-pendidikan"><strong>(Infopublik)</strong></a></p>
<pre><strong>Penulis : G. Suranto</strong>
<strong>Redaktur : Taofiq Rauf</strong></pre>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/mendikbud-agama-prinsip-esensial-dalam-konsep-peta-jalan-pendidikan/">Mendikbud : Agama Prinsip Esensial dalam Konsep Peta Jalan Pendidikan</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/mendikbud-agama-prinsip-esensial-dalam-konsep-peta-jalan-pendidikan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Deprov Gorontalo Dukung Pengabungan Dua UPT Kemendikbud</title>
		<link>https://prosesnews.id/deprov-gorontalo-dukung-pengabungan-dua-upt-kemendikbud/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/deprov-gorontalo-dukung-pengabungan-dua-upt-kemendikbud/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arfandi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Feb 2021 12:05:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Deprov Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Provinsi Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Dua UPT]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendikbud]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=22844</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID &#8211; DPRD Provinsi Gorontalo mendukung pengabungan dua Unit Pelaksanan Teknis dari Kementerian Pendidikan dan...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/deprov-gorontalo-dukung-pengabungan-dua-upt-kemendikbud/">Deprov Gorontalo Dukung Pengabungan Dua UPT Kemendikbud</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><figure id="attachment_22845" aria-describedby="caption-attachment-22845" style="width: 768px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class=" wp-image-22845" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/02/ffc41aaf-d7d4-4968-bb1d-1ea3441c01dc-300x141.jpg" alt="" width="768" height="361" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/02/ffc41aaf-d7d4-4968-bb1d-1ea3441c01dc-300x141.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/02/ffc41aaf-d7d4-4968-bb1d-1ea3441c01dc-1024x480.jpg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/02/ffc41aaf-d7d4-4968-bb1d-1ea3441c01dc-768x360.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/02/ffc41aaf-d7d4-4968-bb1d-1ea3441c01dc-250x117.jpg 250w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/02/ffc41aaf-d7d4-4968-bb1d-1ea3441c01dc-750x352.jpg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/02/ffc41aaf-d7d4-4968-bb1d-1ea3441c01dc.jpg 1040w" sizes="(max-width: 768px) 100vw, 768px" /><figcaption id="caption-attachment-22845" class="wp-caption-text">Kunjungan kerja Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo di Kantor Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-Paud dan Dikmas) Gorontalo. (Foto: Ingki-HL)</figcaption></figure></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID &#8211;</strong> DPRD Provinsi Gorontalo mendukung pengabungan dua Unit Pelaksanan Teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang ada di Provinsi Gorontalo.</p>
<p>Dukungan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo saat hadir secara khusus pada kunjungan kerja Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (16/2/2021 di kantor UPT Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-Paud dan Dikmas).</p>
<p>“Penggabungan dua UPT dibawah Kemendikbud yakni BP-Paud dan Dikmas serta LPMP, yang diwacanakan akan segera digabung. Kami DPRD sangat mendukung langkah ini dengan harapan penggabungan dua UPT ini bisa meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi Gorontalo”harap Paris.</p>
<p>Paris menyebut, tidak hanya di Provinsi Gorontalo, penggabungan ini juuga akan berlaku di 34 Provinsi yang ada di Indonesia. Saat ini menurutnya kajian penggabungan dua UPT tersebut sementara dibahas oleh Kemendikbud dan Kemenpan-RB.</p>
<p>“Ini sementara dikaji oleh dua Kementerian yang ada, untuk kepastiannya kapan bisa langsung tahun ini atau tahun depan. Tetapi yang paling penting kami di daerah sudah siap dan mendukung programnya”pungkasnya.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/deprov-gorontalo-dukung-pengabungan-dua-upt-kemendikbud/">Deprov Gorontalo Dukung Pengabungan Dua UPT Kemendikbud</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/deprov-gorontalo-dukung-pengabungan-dua-upt-kemendikbud/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menuju Jumlah Guru Ideal</title>
		<link>https://prosesnews.id/menuju-jumlah-guru-ideal/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/menuju-jumlah-guru-ideal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Majid Rahman]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 Jan 2021 06:56:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Aparatur Sipil Negara]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Kepegawaian Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BKN]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[Mendikbud Nadiem Anwar Makarim]]></category>
		<category><![CDATA[Pegawai Negeri Sipil]]></category>
		<category><![CDATA[Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=20918</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/menuju-jumlah-guru-ideal/">Menuju Jumlah Guru Ideal</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><figure id="attachment_20919" aria-describedby="caption-attachment-20919" style="width: 750px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-20919 size-jnews-featured-750" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/01/1610771310_hutpgri-750x499.jpeg" alt="" width="750" height="499" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/01/1610771310_hutpgri-750x499.jpeg 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/01/1610771310_hutpgri-300x200.jpeg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/01/1610771310_hutpgri-768x511.jpeg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/01/1610771310_hutpgri-250x166.jpeg 250w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/01/1610771310_hutpgri.jpeg 1024w" sizes="auto, (max-width: 750px) 100vw, 750px" /><figcaption id="caption-attachment-20919" class="wp-caption-text">Ilustrasi: Guru pada perayaan HUT PGRI di Istora Senayan, Jakarta, 2019.</figcaption></figure></p>
<blockquote><p><em>Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.</em></p></blockquote>
<p>Penantian para guru honorer terjawab sudah. Mulai tahun ini, pemerintah merekrut sedikitnya 1 juta guru melalui jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebutuhan guru di tanah air memang menjadi persoalan akut dalam beberapa tahun terakhir. Upaya pemerataan kualitas pendidikan nasional menjadi tersendat akibat proporsi guru dan jumlah anak didik tidak seimbang.</p>
<p>Problem ketersediaan guru, khususnya guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sekolah-sekolah negeri hanya ditambal dengan tenaga honorer. Di daerah terpencil, seorang guru bisa merangkap mengajar pelbagai mata pelajaran di tiga jenjang kelas sekaligus untuk puluhan anak didik. Di beberapa daerah beberapa guru PNS cenderung memilih mengajar di wilayah perkotaan. Anak-anak di perdesaan, kampung nelayan, atau dusun di gunung hanya disentuh oleh para pendidik yang memiliki dedikasi amat tinggi.</p>
<p>Masalah kian pelik karena setiap tahun ada ribuan guru PNS yang pensiun. Berdasarkan data Kemendikbud, pada 2020 terdapat 72.976 guru pensiun. Jumlah tersebut menyumbang kekurangan guru yang angkanya mencapai 1.020.921 orang. Angka itu kemudian naik pada 2021. Kekurangan guru diprediksi mencapai 1.090.678 orang dan jumlah yang pensiun 69.757 orang. Tahun 2022 kekurangan guru menjadi 1.167.802 orang, dengan jumlah yang pensiun 77.124 orang. Hingga 2024, kekurangan guru diprediksi mencapai angka 1.312.759 orang.</p>
<p>Sampai 2020 jumlah guru non-PNS di Indonesia mencapai 937.228 orang. Dari jumlah tersebut, 728.461 di antaranya berstatus guru honorer sekolah. Bertolak dari kondisi itu, sejak 2021 pemerintah membuat terobosan dengan membuka jalur rekrutmen tenaga honorer lewat PPPK. Sebelumnya, selama bertahun-tahun amat sulit guru honorer diangkat menjadi PNS karena berbagai kendala aturan, kompetensi, maupun usia.</p>
<p>Dengan demikian, apakah tertutup sudah karier guru menjadi PNS? Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nabiel Anwar Makarim memastikan, rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi guru bakal tetap ada. &#8220;Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud,&#8221; kata Menteri Nadiem, dari akun instagram pribadinya, Selasa (5/1/2021).</p>
<p>Perekrutan formasi CPNS guru ke depan akan tetap ada karena kebijakan tersebut akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan aparatur sipil negara (ASN) melalui jalur PPPK. Mendikbud menandaskan, pada 2021, pemerintah memang akan fokus merekrut guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta lewat jalur PPPK.</p>
<p>Pasalnya, Kemendikbud ingin mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) melamar lewat jalur PPPK. Kinerja yang baik dari guru PPPK nantinya menjadi pertimbangan saat melamar menjadi CPNS. Adapun syarat untuk mengikuti seleksi PPPK guru adalah guru honorer yang terdaftar di Dapodik, baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta, individu yang memiliki sertifikat pendidik, dan guru honor K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.</p>
<p>Untuk batasan usia pendaftar, yakni maksimal 59 tahun (per 1 April 2020). Sedangkan alur pendaftarannya para guru bisa mengaksesnya di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/  atau melalui Dinas Pendidikan Wilayah.</p>
<p><strong>PNS-PPPK Setara</strong></p>
<p>Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, model perekrutan massal PPPK ini sejalan dengan upaya peningkatan kualitas layanan publik melalui reformasi birokrasi. Termasuk di dalamnya dalam rangka mendongkrak kualitas pendidikan dan pemerataan akses pendidikan nasional. Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, pegawai ASN (<em>government apparatus</em>) terdiri dari pegawai negeri sipil/PNS (<em>civil servants</em>) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/PPPK (<em>government workers</em>). PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.</p>
<p>Pembagian skema kerjanya adalah PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sedangkan PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah. PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh izin dari Presiden. Merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu.</p>
<p>Sesuai Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk di dalamnya jabatan fungsional guru. Untuk itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN. PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan. Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.</p>
<p>Sebagai ilustrasi gaji PPPK untuk Golongan I Rp1.794.900&#8211;Rp2.686.200 dan tertinggi Golongan XVII Rp4.132.200&#8211;Rp6.786.500. Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Sementara itu, tunjangan PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.</p>
<p>Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan selaiknya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.</p>
<p>Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum. Namun, pemerintah sedang mengupayakan agar PPPK pun menerima pensiun seiring dengan rencana perubahan skema pensiun ASN.</p>
<pre class="fotoCap"><strong><em>Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Editor: Eri Sutrisno/ Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini</em></strong></pre>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/menuju-jumlah-guru-ideal/">Menuju Jumlah Guru Ideal</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/menuju-jumlah-guru-ideal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mengatasi Kendala Pembelajaran di Masa Pandemi, Kemendikbud Terbitkan Kurikulum Darurat</title>
		<link>https://prosesnews.id/mengatasi-kendala-pembelajaran-di-masa-pandemi-kemendikbud-terbitkan-kurikulum-darurat/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/mengatasi-kendala-pembelajaran-di-masa-pandemi-kemendikbud-terbitkan-kurikulum-darurat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Usman Anapia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Sep 2020 12:45:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemprov Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[Kurikulum Darurat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=13062</guid>

					<description><![CDATA[<p>Wagub Idris menjelaskan, berdasarkan arahan Mendikbud, kurikulum darurat merupakan penyederhanaan kompetensi dasar setiap mata pelajaran yang mengacu pada kurikulum 2013.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/mengatasi-kendala-pembelajaran-di-masa-pandemi-kemendikbud-terbitkan-kurikulum-darurat/">Mengatasi Kendala Pembelajaran di Masa Pandemi, Kemendikbud Terbitkan Kurikulum Darurat</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><figure id="attachment_13063" aria-describedby="caption-attachment-13063" style="width: 300px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-13063 size-medium" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/09/118777731_1210614912634342_756226303064554240_n-300x202.jpg" alt="" width="300" height="202" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/09/118777731_1210614912634342_756226303064554240_n-300x202.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/09/118777731_1210614912634342_756226303064554240_n-250x168.jpg 250w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/09/118777731_1210614912634342_756226303064554240_n.jpg 625w" sizes="auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px" /><figcaption id="caption-attachment-13063" class="wp-caption-text"><em>Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kiri) didampingi Kadis Dikbudpora, Yosef Koton, mendengarkan arahan Mendikbud Nadiem Makarim pada rakor kebijakan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 melalui video konferensi di ruang kerja Wagub, Rabu (2/9/2020). (Foto : Haris – Humas)</em></figcaption></figure></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; Mengatasi kendala pembelajaran pada masa pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menerbitkan kurikulum darurat yang digunakan dalam kondisi khusus untuk proses pembelajaran di masa pandemi Covid-19.</p>
<p>Hal itu diutarakan Wakil Gubernur Gorontalo usai mengikuti rapat koordinasi kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 melalui video konferensi bersama Mendikbud Nadiem Makarim dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Rabu (2/9/2020).</p>
<p>Wagub Idris menjelaskan, berdasarkan arahan Mendikbud, kurikulum darurat merupakan penyederhanaan kompetensi dasar setiap mata pelajaran yang mengacu pada kurikulum 2013. Penyederhanaan dilakukan agar proses pembelajaran fokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.</p>
<p>“Meski demikian sekolah tidak dipaksakan untuk menerapkan kurikulum darurat ini. Kemendikbud menyerahkan sepenuhnya pada sekolah apakah tetap menggunakan kurikulum nasional 2013, ataupun menggunakan kurikulum darurat, bahkan menggunakan kurikulum yang disederhanakan secara mandiri,” tutur Wagub.</p>
<p>Selain menerbitkan kurikulum darurat, Kemendikbud juga menerbitkan modul pembelajaran untuk jenjang pendidikan PAUD dan SD. Modul ini bertujuan untuk meringankan kesulitan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, di mana pembelajaran jarak jauh dinilai sangat sulit dilakukan untuk siswa PAUD dan SD.</p>
<p>Sementara itu dikonfirmasi tentang pembelajaran tatap muka pada jenjang pendidikan SMA, SMK, dan SLB yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, Idris mengatakan bahwa sesuai arahan Mendikbud Nadiem Makarim, hanya boleh dilaksanakan pada daerah yang termasuk zona hijau dan kuning. Sedangkan untuk zona merah dan oranye, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka.</p>
<p>“Zona ini mengacu pada data Satuan Tugas Nasional Covid-19, dan Gorontalo masih berada dalam zona oranye, sehingga belum bisa melakukan pembelajaran tatap muka. Tetapi untuk praktikum bagi siswa SMK itu bisa dilakukan dengan tatap muka,” ucap Idris.</p>
<p>Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo, Yosef Koton, menjelaskan, setiap SMK yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka untuk praktikum harus membuat enam daftar periksa, yaitu pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan, penggunaan masker, menjaga jarak di ruang kelas, serta pemantuan dan pengawasan guru terhadap siswa.</p>
<p>“Kami sudah menyusun 12 SOP untuk pembelajaran tatap muka khusus praktikum, sejak siswa berangkat dan kembali ke rumah. Pembelajaran dilakukan dengan sistem shift atau bergantian ganjil genap, dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tandas Koton. <strong>(Ads)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/mengatasi-kendala-pembelajaran-di-masa-pandemi-kemendikbud-terbitkan-kurikulum-darurat/">Mengatasi Kendala Pembelajaran di Masa Pandemi, Kemendikbud Terbitkan Kurikulum Darurat</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/mengatasi-kendala-pembelajaran-di-masa-pandemi-kemendikbud-terbitkan-kurikulum-darurat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
