<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Kementerian LHK Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<atom:link href="https://prosesnews.id/tag/kementerian-lhk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prosesnews.id/tag/kementerian-lhk/</link>
	<description>Konsisten, Aktual, Independen</description>
	<lastBuildDate>Mon, 31 May 2021 03:30:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2024/01/icon-prosesnews-75x75.png</url>
	<title>Berita Kementerian LHK Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<link>https://prosesnews.id/tag/kementerian-lhk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bersama Menangani Karhutla</title>
		<link>https://prosesnews.id/bersama-menangani-karhutla/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/bersama-menangani-karhutla/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Majid Rahman]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 31 May 2021 03:30:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Kebakaran Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian LHK]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=29365</guid>

					<description><![CDATA[<p>SKB yang mengatur kerja sama Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian LHK pada kasus karhutla telah...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/bersama-menangani-karhutla/">Bersama Menangani Karhutla</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_29366" aria-describedby="caption-attachment-29366" style="width: 686px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="wp-image-29366 size-full" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/05/WhatsApp-Image-2021-05-31-at-11.26.31-AM.jpeg" alt="" width="686" height="447" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/05/WhatsApp-Image-2021-05-31-at-11.26.31-AM.jpeg 686w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/05/WhatsApp-Image-2021-05-31-at-11.26.31-AM-300x195.jpeg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2021/05/WhatsApp-Image-2021-05-31-at-11.26.31-AM-250x163.jpeg 250w" sizes="(max-width: 686px) 100vw, 686px" /><figcaption id="caption-attachment-29366" class="wp-caption-text">Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Riau yang terdiri dari petugas Manggala Agni Daops Pekanbaru, BPBD Pekanbaru, Masyarakat Peduli Api dan TNI Polri berusaha memadamkan api yang membakar lahan ketika terjadi kebakaran lahan di Pekanbaru, Riau, Jumat (2/4/2021). ANTARA FOTO/ Ronny Muharman</figcaption></figure>
<p><strong><i>SKB yang mengatur kerja sama Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian LHK pada kasus karhutla telah diterbitkan. Penyidik PNS mendapat tempat. Polri siap bertindak tanpa kompromi.</i></strong></p>
<p>Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy Pramono melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau, Kamis (20/5/2021). Fokusnya ialah meninjau kesiapan Polda Riau menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang menjadi bahaya laten bagi Provinsi Riau. Dari  tahun ke tahun, Riau menyumbang bagian yang cukup besar untuk angka karhutla nasional.</p>
<p>Di Markas Polda Riau, Pekanbaru, Komjen Gatot Eddy disambut  Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, yang disertai Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), termasuk Gubernur Syamsuar. Wakapolri yang kelahiran Riau ini tampak bersemangat mengikuti paparan Kapolda dan Gubernur Riau tentang langkah-langkah pencegahan karhutla.</p>
<p>‘’Melihat kesiapan para pimpinan daerah melakukan antisipasi, saya optimis  karhutla di  Riau akan lebih terkendali,’’ kata  Konjen Gatot Eddy Pramono. Ia pun mengaku puas melihat kesiagaan Polda Riau menyiapkan peralatan peralatan, logistik, personel, termasuk penyidik untuk urusan pidananya.  ‘’Sebentar lagi kita memasuki kemarau, perlu kewaspadaan dari kita semua agar karhutla tak terjadi lagi,’’ katanya dalam arahannya di depan Forkopimda Riau.</p>
<p>Secara khusus Wakapolri mengapresiasi inisiatif  dari Kapolda dan Gubernur Riau membuat aplikasi berbasis foto satelit yang berguna untuk memonitor munculnya titik-titik api di lapangan. ‘’Aplikasi ini sangat berguna untuk melakukan antisipasi secara dini,’’ katanya pula.</p>
<p>Kunjungan kapolri ke sejumlah mapolda, termasuk Riau, tak lepas dari terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB)  Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Karhutla. SKB ini secara serentak diteken oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penandatanganan dilakukan di Mabes Polri Jakarta pada 6 Mei lalu, disaksikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.</p>
<p>Mahfud MD menyatakan, perlu penegakan hukum terpadu dalam penanggulangan karhutla, hal yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Maka dari itu, menurut Mahfud, penanganan karhutla juga berarti melibatkan banyak pihak.</p>
<p>&#8220;Masalah karhutla itu tidak semata-mata menyangkut satu bidang hukum, semisal Polri saja, tapi terkait dengan hukum administrasi, dapat terkait juga dengan hukum perdata, semuanya harus ada penegakan hukumnya,&#8221; ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021).</p>
<p>Bagi Menteri LHK Siti Nurbaya, SKB ialah upaya terpadu membangun komitmen dan sinergi, sebagai langkah responsif dan proaktif dalam penegakan hukum lingkungan. Ia merujuk ke Pasal 95 Ayat (1) UU  nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta  Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XII/2014. Pasal itu memberi pijakan hukum untuk kerja sama penyidik  pegawai negeri sipil (PNS) dengan penyidik Polri serta Kejaksaan.</p>
<p>Ketentuan itu ialah wujud  hadirnya negara dalam upaya melestarikan lingkungan dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat melalui langkah-langkah yang profesional dan berintegrasi. Siti pun mengatakan, kewenangan pada masing-masing instansi tidak berarti mendorong penegakan hukum bergerak sendiri-sendiri.</p>
<p>‘’Penegakan hukum harus dilakukan secara bersama, saling dukung,  dan terintegrasi agar menjadi langkah efektif untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, khususnya karhutla,’’ ujar Menteri LHK Siti Nurbaya.</p>
<p>Kejadian karhutla masif di 2015, menurut Siti Nurbaya, telah memberikan pelajaran yang kemudian hari menjadi acuan untuk menyusun operasional kerja. Mulai dari tataran kebijakan hingga di tingkat tapak/lapangan. ‘’Sampai kemudian terbit Inpres nomor 3 tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan oleh Presiden Jokowi,’’ ujarnya pula.</p>
<p>Siti pun mengungkapkan, aspek pencegahan dan pengendalian yang menjadi strategi dalam penanganan karhutla adalah hal penting. Namun, penegakan hukum pun disebutnya sebagai faktor kunci yang sangat penting.</p>
<p>Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, pascaterbitnya Inpres nomor 3 tahun 2020 pihaknya telah menginstruksikan kepada  jajaran di daerah agar meningkatkan koordinasi antaraparat penegak hukum dan mengoptimalkan langkah penegakan hukum dalam upaya penanganan tindak pidana karhutla. Jaksa Agung  juga meminta jajarannya untuk menggelar pelatihan gabungan guna meningkatkan kapasitas dan sinergitas dalam penanganan tindak pidana karhutla.</p>
<p>Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan siap mendukung upaya penanggulangan karhutla, baik mengendalikan api di lapangan maupun penegakan hukum. ‘’Polri  siap bekerja sama melakukan penegakan hukum terpadu untuk menimbulkan efek jera. Sesuai arahan Presiden Jokowi, agar dilakukan penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi,’’ ujar Kapolri.</p>
<p><strong>Ancaman Pidana</strong></p>
<p>Karhutla merupakan masalah laten di Indonesia yang meruak sejak 1970-an. Sebagian kasus karhutla adalah karena kesengajaan oleh mereka yang ingin melakukan pembukaan lahan (<em>land clearing</em>) dengan cara membakar belukar dan tegakan hutan di dalamnya. Biaya sangat murah. Tapi, sering kali api tak terkendali dan menimbulkan bencana kebakaran pada skala luas.</p>
<p>Dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, membakar hutan itu dilarang (Pasal 22 Angka 24) yang mengubah aturan Pasal 69 Ayat (1) Huruf h UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Para pemegang izin kehutanan yang bertanggung jawab atas lahan garapannya dan harus melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan amukan api. Ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.</p>
<p>Namun, ketentuan ini ada pengecualian bagi masyarakat yang melakukan pembukaan lahan dengan memperhatikan kearifan lokal di daerah masing-masing. Kearifan lokal itu merujuk, antara lain, pada luas lahan garapan, tanaman yang dibudidayakan, serta penyediaan sekat untuk pembatasi api agar tidak menjalar.</p>
<p>Pelarangan pembakaran hutan itu juga ada dalam UU nomor 41 tahun 2009 tentang Kehutanan, juga UU nomor 39 tahun 2014. Sejumlah perda juga melarangnya. Dengan kian rapatnya pagar pembatas itu, ditambah situasi pandemi,  pada 2020 luas area karhutla susut 82 persen dari 2019, dan jumlah <em>hotspot</em>-nya turun 91 persen.</p>
<p>Pada 2021, pelaksanaan SKB itu akan diuji karena karhutla adalah “tradisi buruk’’ pelaku usaha kehutanan sejak lama. Pada 2021 karhutla masih terjadi. Sampai pertengahan Mei 2021, menurut data monitoring SiPongi di Kementerian LHK, karhutla di Riau sudah memakan 6.466 ha dan di Kepulauan Riau 1.561 ha.</p>
<p>Dua kawasan laten karhutla lainya, yakni Jambi dan Sumatra Selatan, masih di bawah 100  ha. Karhutla yang cukup besar ada di Kalimantan Barat, yakni 13.968 ha.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>Penulis: Putut Trihusodo</em><br />
<em>Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari</em></p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/bersama-menangani-karhutla/">Bersama Menangani Karhutla</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/bersama-menangani-karhutla/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemulihan Ekonomi Nasional, Kementerian LHK Libatkan Ribuan Masyarakat Gorontalo Dalam Padat Karya Penanaman Mangrove</title>
		<link>https://prosesnews.id/pemulihan-ekonomi-nasional-kementerian-lhk-libatkan-ribuan-masyarakat-gorontalo-dalam-padat-karya-penanaman-mangrove/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/pemulihan-ekonomi-nasional-kementerian-lhk-libatkan-ribuan-masyarakat-gorontalo-dalam-padat-karya-penanaman-mangrove/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Oct 2020 03:52:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[BPDASHL]]></category>
		<category><![CDATA[BPDASHL Bone Bolango]]></category>
		<category><![CDATA[BPDASHL Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian LHK]]></category>
		<category><![CDATA[KLHK]]></category>
		<category><![CDATA[Mangrove]]></category>
		<category><![CDATA[Pemulihan ekonomi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=14134</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sesikitnya, ada 1.114 orang yang dilibatkan dalam kegiatan penanaman mangrove itu. Dengan harapan, agar ekonomi masyarakat, yang terdampak Covid-19 bisa normal.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/pemulihan-ekonomi-nasional-kementerian-lhk-libatkan-ribuan-masyarakat-gorontalo-dalam-padat-karya-penanaman-mangrove/">Pemulihan Ekonomi Nasional, Kementerian LHK Libatkan Ribuan Masyarakat Gorontalo Dalam Padat Karya Penanaman Mangrove</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="aligncenter wp-image-14135 size-large" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/10/IMG20201006123206-1024x512.jpg" alt="" width="885" height="443" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/10/IMG20201006123206-1024x512.jpg 1024w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/10/IMG20201006123206-300x150.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/10/IMG20201006123206-768x384.jpg 768w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/10/IMG20201006123206-250x125.jpg 250w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/10/IMG20201006123206-1536x768.jpg 1536w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/10/IMG20201006123206-2048x1024.jpg 2048w" sizes="(max-width: 885px) 100vw, 885px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir. Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia (KLHK) melalui Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Bone Bolango, memberdayakan 1114 masyarakat, dalam program penanaman mangrove di tiga Kubupaten di Gorontalo.</p>
<p>Seperti, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Boalemo, dan Kabupaten Gorontalo Utara.</p>
<p>Kegiatan itu, merupakan salah satu kegiatan padat karya yang melibatkan 60 kelompok dari unsur masyarakat.</p>
<p>Sesikitnya, ada 1.114 orang yang dilibatkan dalam kegiatan penanaman mangrove itu. Dengan harapan, agar ekonomi masyarakat, yang terdampak Covid-19 bisa normal.</p>
<p>Kepala BPDASHL Bone Bolango Heru Permana, menjelaskan kegiatan itu merupakan program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk memulihkan ekonomi nasional, bagi masyarakat di tengah pandemi COVID-19.</p>
<p>&#8220;Akibat Covid-19, daya beli masyarakat mengalami penurunan yang cukup signifikan. Sehingga, program padat karya ini menjadi stimulus ekonomi bagi masyarakat sekitar, khususnya di pesisir. Disamping, pemulihan ekonomi masyarakat, kegiatan itu juga bagian dari pemulihan ekosistim alam, yang merupakan tempat habitat ikan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Untuk keseluruhan, Kementerian LHK akan memulihakan setidaknya 3,3 juta hektar lahan mangrove di Indonesia. Dari jumlah tersebut, ada 600 ribuaan hektarnya dalam kondisi kritis.</p>
<p>Kendati, manfaat mangrove untuk ekosistem itu sangat vital. Di Gorontalo sendiri, target padat karya penanaman RHL mangrove ada setidaknya 650 hektar mangrove. Rinciannya, 404 hektar di Pohuwato, 185 hektar di Gorontalo Utara, dan 61 hektar di Boalemo.</p>
<p>“Mangrove berfungsi banyak sebagai habitat ekosistem. Bagi kepiting, bagi ikan, bagi burung, dan satwa. Dan juga sebagai mitigasi bencana. juga (Mangorve itu) bisa menahan air laut ke daratan,”</p>
<p>Adapun kata Heru, kegiatan padat karya ini pelaksanaanya akan dilakukan selama tiga bulan. Yaitu hingga Desember 2020, dengan dana sepenuhnya akan dikelola oleh kelompok masyarakat.</p>
<p>Sementara itu, masyarakat Desa Iludulunga yang diwawancarai di lokasi mengungkapkan, bahwa memang program yang dilakukan oleh BPDASHL tersebut sangat membantu perekonomian mereka.</p>
<p>“Alhamdulillah program penanaman mangrove yang dilaksanakan BPDASHL bisa menambah penghasilan masyarakat. (Dapat menjadi) pemulihan ekonomi dampak COVID-19, penduduk di sini,” kata Rence Jiu. <strong>(Rihol)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/pemulihan-ekonomi-nasional-kementerian-lhk-libatkan-ribuan-masyarakat-gorontalo-dalam-padat-karya-penanaman-mangrove/">Pemulihan Ekonomi Nasional, Kementerian LHK Libatkan Ribuan Masyarakat Gorontalo Dalam Padat Karya Penanaman Mangrove</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/pemulihan-ekonomi-nasional-kementerian-lhk-libatkan-ribuan-masyarakat-gorontalo-dalam-padat-karya-penanaman-mangrove/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kementerian LHK Bakal Sosialisasikan Perubahan Iklim di Gorontalo</title>
		<link>https://prosesnews.id/kementerian-lhk-bakal-sosialisasikan-perubahan-iklim-di-gorontalo/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/kementerian-lhk-bakal-sosialisasikan-perubahan-iklim-di-gorontalo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Usman Anapia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Sep 2020 04:58:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemprov Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian LHK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=13646</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kami berkunjung ke pak Wagub untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan kegiatan Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK untuk mengenalkan kepada masyarakat Gorontalo bagaimana kita harus menghadapi perubahan iklim yang terjadi saat ini</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/kementerian-lhk-bakal-sosialisasikan-perubahan-iklim-di-gorontalo/">Kementerian LHK Bakal Sosialisasikan Perubahan Iklim di Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_13647" aria-describedby="caption-attachment-13647" style="width: 628px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" class="wp-image-13647 size-full" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/09/899ba7d5-88fe-4038-bfc9-bd2101213d62.jpg" alt="" width="628" height="413" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/09/899ba7d5-88fe-4038-bfc9-bd2101213d62.jpg 628w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/09/899ba7d5-88fe-4038-bfc9-bd2101213d62-300x197.jpg 300w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/09/899ba7d5-88fe-4038-bfc9-bd2101213d62-250x164.jpg 250w" sizes="(max-width: 628px) 100vw, 628px" /><figcaption id="caption-attachment-13647" class="wp-caption-text">Dirjen PPI Kementerian LHK, Ruadha Agung S. (kanan), berbincang dengan Wagub Gorontalo H. Idris Rahim di rumah jabatan Wagub, Jumat (25/9/2020). (Foto : Haris – Humas)</figcaption></figure>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> &#8211; Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bakal menyosialisasikan perubahan iklim di Provinsi Gorontalo.</p>
<p>Pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal PPI Kementerian LHK, Ruandha Agung S., saat bersilaturahmi dengan Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim di rumah jabatan Wagub, Jumat (25/9/2020).</p>
<p>“Kami berkunjung ke pak Wagub untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan kegiatan Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK untuk mengenalkan kepada masyarakat Gorontalo bagaimana kita harus menghadapi perubahan iklim yang terjadi saat ini,” kata Ruandha.</p>
<p>Ruandha menuturkan, pelaksanaan sosialisasi yang akan diikuti oleh guru-guru Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pengajar tentang cara menghadapi perubahan iklim. Para guru selanjutnya diharapkan bisa menjelaskan dan memberikan pemahaman kepada anak didiknya untuk melakukan upaya-upaya adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.</p>
<p>“Ke depan, yang akan menghadapi perubahan iklim ini adalah anak-anak kita. Oleh karena itu harus diberi pemahaman sedini mungkin agar mereka siap menghadapi perubahan iklim,” imbuhnya.</p>
<p>Terkait bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK mengutarakan bahwa terjadinya bencana tersebut diakibatkan oleh perubahan iklim. Ruandha mengungkapkan, berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hampir 80 persen bencana di Indonesia karena adanya perubahan iklim.</p>
<p>“Tidak hanya di Gorontalo, tetapi bencana yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia itu karena adanya perubahan iklim. Ini yang harus kita antisipasi agar masyarakat lebih siap menghadapi perubahan iklim ini,” tandas Ruandha. <strong>(Ads)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/kementerian-lhk-bakal-sosialisasikan-perubahan-iklim-di-gorontalo/">Kementerian LHK Bakal Sosialisasikan Perubahan Iklim di Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/kementerian-lhk-bakal-sosialisasikan-perubahan-iklim-di-gorontalo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
