<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita SPKT Polda Gorontalo Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<atom:link href="https://prosesnews.id/tag/spkt-polda-gorontalo/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prosesnews.id/tag/spkt-polda-gorontalo/</link>
	<description>Konsisten, Aktual, Independen</description>
	<lastBuildDate>Thu, 05 Oct 2023 09:07:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2024/01/icon-prosesnews-75x75.png</url>
	<title>Berita SPKT Polda Gorontalo Viral Terkini - Prosesnews.id</title>
	<link>https://prosesnews.id/tag/spkt-polda-gorontalo/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Diduga Intimidasi Wartawan, Kapolda Gorontalo Minta Maaf, Oknum KA SPKT Akan Dievaluasi</title>
		<link>https://prosesnews.id/diduga-intimidasi-wartawan-kapolda-gorontalo-minta-maaf-oknum-ka-spkt-akan-dievaluasi/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/diduga-intimidasi-wartawan-kapolda-gorontalo-minta-maaf-oknum-ka-spkt-akan-dievaluasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Oct 2023 09:07:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Agnesta Romono Yoyol]]></category>
		<category><![CDATA[Demo Wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Intimidatif Terhadap Wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Polisi Polda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA GORONTALO]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi Arogan]]></category>
		<category><![CDATA[SPKT Polda Gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=51256</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID — Setelah melakukan aksi damai yang dilakukan puluhan wartawan di Mapolda Gorotalo pada Kamis...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/diduga-intimidasi-wartawan-kapolda-gorontalo-minta-maaf-oknum-ka-spkt-akan-dievaluasi/">Diduga Intimidasi Wartawan, Kapolda Gorontalo Minta Maaf, Oknum KA SPKT Akan Dievaluasi</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-51258" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/10/IMG-20231005-WA0104.jpg" alt="" width="767" height="784" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/10/IMG-20231005-WA0104.jpg 767w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/10/IMG-20231005-WA0104-293x300.jpg 293w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/10/IMG-20231005-WA0104-750x767.jpg 750w" sizes="(max-width: 767px) 100vw, 767px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> — Setelah melakukan aksi damai yang dilakukan puluhan wartawan di Mapolda Gorotalo pada Kamis (5/10/23), Kapolda Gorontalo Irjen Agnesta Romono Yoyol akhirnya angkat bicara terkait dugaan tindakan kekerasan dan intimidatif oleh oknum anggota Polri terhadap sejumlah wartawan akhir-akhir ini.</p>
<p>Dihadapan para wartawan, Agnesta Yoyol menyampaikan permohonan maaf atas perlakuan anggotanya. Ia menyebut hal itu tidak seharusnya terjadi, sebab kebebasan pers sudah jelas tertuang dalam Undangan-undangan no 40 tahun tahun 1999.</p>
<p>“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan jurnalis atas perbuatan oknum anggota kami. Kami akan mengevaluasi pihak yang bersangkutan,&#8221; ungkap Agnesta.</p>
<p>Selain itu, Agnesta juga akan melakukan sosialisasi kepada para anggota polri terkait UU Pers untuk meningkatkan pemahaman anggota polri terhadap kerja-kerja jurnalistik.</p>
<p>Sebelumnya, tindakan penghalang-halangan terjadi saat jurnalis Tribun, Antara, dan Dulohupa melakukan peliputan terkait kasus meninggalnya salah satu mahasiswa baru IAIN Sultan Amai Gorontalo yang hendak dilaporkan pihak keluarga bersama kuasa hukumnya ke Polda Gorontalo.</p>
<p>Saat sedang mengambil foto dan video, sejumlah jurnalis tiba-tiba dilarang mengambil gambar atau melakukan peliputan di dalam kantor SPKT Polda Gorontalo.</p>
<p>Karena perlakuan tersebut, para jurnalis memutuskan untuk tidak lagi merekam/mengambil gambar dan memilih keluar dari ruang SPKT dan menunggu di luar gedung.</p>
<p>Beberapa waktu kemudian setelah sejumlah kuasa hukum tersebut keluar dari ruang SPKT Polda Gorontalo, jurnalis kembali melakukan wawancara di depan gedung tersebut.</p>
<p>Saat wawancara, tiba-tiba oknum perwira Polisi tersebut, kembali melarang wartawan merekam dan meminta rekaman tersebut dihapus dan jangan ditayangkan, dengan alasan karena mengambil gambar yang bertuliskan SPKT.</p>
<p>Oknum tersebut mengatakan silahkan wawancara di tempat lain, dan jangan ambil tulisan atau gedung SPKT. Alasannya karena ia khawatir nanti akan terjadi kesalahpahaman publik dalam memahami berita.</p>
<p>Alasan yang diberikan oleh oknum polisi tersebut, yaitu laporan dari warga yang sedang diliput jurnalis itu belum jelas, sehingga tidak bisa sembarangan dalam memberitakannya, tidak relevan.</p>
<p>Kebebasan pers tidak dibatasi oleh kejelasan laporan. Jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas.</p>
<p>Selain itu, tindakan oknum polisi tersebut juga bersifat intimidatif. Oknum polisi tersebut melarang jurnalis untuk mengambil gambar atau merekam di area SPKT dengan nada yang arogan.</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/diduga-intimidasi-wartawan-kapolda-gorontalo-minta-maaf-oknum-ka-spkt-akan-dievaluasi/">Diduga Intimidasi Wartawan, Kapolda Gorontalo Minta Maaf, Oknum KA SPKT Akan Dievaluasi</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/diduga-intimidasi-wartawan-kapolda-gorontalo-minta-maaf-oknum-ka-spkt-akan-dievaluasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>AJI Kecam Oknum Polisi Penghambat Kerja Jurnalis di Polda Gorontalo</title>
		<link>https://prosesnews.id/aji-kecam-oknum-polisi-penghambat-kerja-jurnalis-di-polda-gorontalo/</link>
					<comments>https://prosesnews.id/aji-kecam-oknum-polisi-penghambat-kerja-jurnalis-di-polda-gorontalo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Oct 2023 04:29:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[AJI]]></category>
		<category><![CDATA[Aliansi Jurnalis Independen]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Intimidasi Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Intimidasi Wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Polisi Arogan]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Polisi Polda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[SPKT Polda Gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prosesnews.id/?p=51215</guid>

					<description><![CDATA[<p>PROSESNEWS.ID — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dengan tegas mengutuk tindakan penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan...</p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/aji-kecam-oknum-polisi-penghambat-kerja-jurnalis-di-polda-gorontalo/">AJI Kecam Oknum Polisi Penghambat Kerja Jurnalis di Polda Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-51216" src="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/10/Tanpa-judul-2800-×-1000-piksel-2200-×-1000-piksel-1800-×-1000-piksel-1500-×-1000-piksel-4.png" alt="" width="750" height="500" srcset="https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/10/Tanpa-judul-2800-×-1000-piksel-2200-×-1000-piksel-1800-×-1000-piksel-1500-×-1000-piksel-4.png 750w, https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2023/10/Tanpa-judul-2800-×-1000-piksel-2200-×-1000-piksel-1800-×-1000-piksel-1500-×-1000-piksel-4-300x200.png 300w" sizes="(max-width: 750px) 100vw, 750px" /></p>
<p><strong>PROSESNEWS.ID</strong> — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dengan tegas mengutuk tindakan penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan oleh oknum polisi di Satuan Penerimaan Laporan Kepolisian (SPKT) Polda Gorontalo pada Selasa (3/10/2023).</p>
<p>Tindakan tersebut menimpa jurnalis dari Tribun Gorontalo, Antara News Gorontalo, dan Dulohupa yang sedang menjalankan tugas jurnalistik mereka. AJI menyatakan, tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian adalah tindakan yang keliru dan melanggar prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi Indonesia, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).</p>
<p>Ini menjadikan hak bagi semua jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk hak mereka untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, seperti yang mereka lakukan di SPKT Polda Gorontalo.</p>
<p>Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.</p>
<p><strong>Kronologi:</strong></p>
<p>Tindakan penghalang-halangan terjadi saat jurnalis Tribun, Antara, dan Dulohupa melakukan peliputan terkait kasus meninggalnya salah satu mahasiswa baru IAIN Sultan Amai Gorontalo yang hendak dilaporkan pihak keluarga bersama kuasa hukumnya ke Polda Gorontalo.</p>
<p>Saat sedang mengambil foto dan video, sejumlah jurnalis tiba-tiba dilarang mengambil gambar atau melakukan peliputan di dalam kantor SPKT Polda Gorontalo.</p>
<p>Karena perlakuan tersebut, para jurnalis memutuskan untuk tidak lagi merekam/mengambil gambar dan memilih keluar dari ruang SPKT dan menunggu di luar gedung.</p>
<p>Beberapa waktu kemudian setelah sejumlah kuasa hukum tersebut keluar dari ruang SPKT Polda Gorontalo, jurnalis kembali melakukan wawancara di depan gedung tersebut.</p>
<p>Saat wawancara, tiba-tiba oknum perwira Polisi tersebut, kembali melarang wartawan merekam dan meminta rekaman tersebut dihapus dan jangan ditayangkan, dengan alasan karena mengambil gambar yang bertuliskan SPKT.</p>
<p>Oknum tersebut mengatakan silahkan wawancara di tempat lain, dan jangan ambil tulisan atau gedung SPKT. Alasannya karena ia khawatir nanti akan terjadi kesalahpahaman publik dalam memahami berita.</p>
<p>Alasan yang diberikan oleh oknum polisi tersebut, yaitu laporan dari warga yang sedang diliput jurnalis itu belum jelas, sehingga tidak bisa sembarangan dalam memberitakannya, tidak relevan.</p>
<p>Kebebasan pers tidak dibatasi oleh kejelasan laporan. Jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas.</p>
<p>Selain itu, tindakan oknum polisi tersebut juga bersifat intimidatif. Oknum polisi tersebut melarang jurnalis untuk mengambil gambar atau merekam di area SPKT dengan nada yang arogan.</p>
<p>Hal ini dapat menimbulkan rasa takut dan khawatir bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, AJI mendesak Kapolda Gorontalo untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi tersebut.</p>
<p>Kapolda Gorontalo harus memberikan sanksi kepada oknum polisi tersebut agar tindakan serupa tidak terulang kembali.</p>
<p>Berikut adalah desakan AJI Gorontalo kepada Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol:</p>
<ol>
<li>Memeriksa oknum polisi tersebut untuk mengetahui motif dari tindakannya.</p>
</li>
<li>
<p>Memberikan sanksi kepada oknum polisi tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.</p>
</li>
<li>
<p>Melaksanakan sosialisasi tentang kebebasan pers kepada seluruh anggota Polri.</p>
</li>
</ol>
<p>Dengan adanya tindakan tegas dari Kapolda Gorontalo, diharapkan dapat menciptakan rasa percaya pers terhadap Polda Gorontalo, terutama dalam menjamin kerja-kerja jurnalistik.</p>
<p>*Narahubung:<br />
<em>Wawan Akuba, Ketua AJI Gorontalo</em><br />
<em>Defri Hamid, Ketua Divisi Advokasi AJI Gorontalo</em></p>
<p>The post <a href="https://prosesnews.id/aji-kecam-oknum-polisi-penghambat-kerja-jurnalis-di-polda-gorontalo/">AJI Kecam Oknum Polisi Penghambat Kerja Jurnalis di Polda Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://prosesnews.id">Prosesnews.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://prosesnews.id/aji-kecam-oknum-polisi-penghambat-kerja-jurnalis-di-polda-gorontalo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
